Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Gowa Sulsel, bayar Rp50 ribu dapat kartu Surga.
TRIBUNJATIM.COM - Entah apa yang merasuki Puang Lalang hingga menyesatkan banyak orang.
Kini, Puang Lalang harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa provinsi Sulawesi Selatan gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
• 5 Fakta Ajaran Sesat Sensen Komara di Garut, Sholat Menghadap Timur dan Ganti Kalimat Syahadat
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga.
• PRT Bunuh Bayinya di Mesin Cuci, Saksi sempat Melihat Pelaku Pucat dan Minta Diambilkan Handuk
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 kg berat badan senilai Rp5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp2,5 persen dari penghasilan pengikut.
• Fakta PRT Bunuh Bayi Dimasukkan ke Mesin Cuci, Anak Wakil Gubernur Sumatera Selatan Beri Klarifikasi
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang.