“Kami melibatkan juga TNI bersama Seksi Trantib Kecamatan. Harapannya tidak ada penyalahgunaan kamar kos,” tegas Rudi.
Kepada pemilik rumah kos dan penjaga kos, Rudi juga memberi penekanan agar terus membarui data penghuni.
Data ini harus secara berkala dilaporkan ke RT dan RW setempat.
Selain itu jika ada penghuni yang mencurigakan juga wajib dilaporkan.
“Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak mengenakkan di wilayah kota, karena bermula dari penyalahgunaan kamar kos,” pungkas Rudi. (David Yohanes)
Ibu RT di Lamongan Dianaya Suami & Putrinya, Bermula dari Tudingan Selingkuh dengan Mantan Mantu
Seorang ibu rumah tangga (RT) di Lamongan dianiaya suami, dan putrinya.
Laporan tindak pidana penganiayaan terus mengalir di Polres Lamongan Jawa Timur.
Dari tindak kekerasan dalam tangga (KDRT) hingga penganiayaan yang dilakukan debitur yang menolak saat ditagih oleh karyawan sebuah koperasi.
Dua kejadian itu terjadi pada kurun waktu empat hari dalam pekan ini.
Kasus pertama, tindak pidana KDRT dilakukan seorang suami pada istrinya yang sama - sama PNS.
Misalnya seperti yang dilakukan Nurul Misbah (56) terhadap istrinya, Yuliani Rohmah (52) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Lamongan itu didukung anak kandungnya sendiri, Nur Alimah Hasanah (30).
Prahara yang terjadi pada Jumat (25/10/2019) malam pukul 22.00 WIB yang kini dalam penangangan penyidik.
Dipicu rasa curiga dan cemburu dua pelaku, yang menuding korban ada hubungan dengan mantan suami anak korban sendiri, MTN.
Pada Jum'at malam, di rumah korban, dua pelaku, satu masih berstatus suami dan anak kandungnya, tiba-tiba menginterograsi korban, tentang hubungan korban dengan mantan suami anak korban.