Profil-Biodata Dewi Tanjung, Politisi PDIP yang Laporkan Novel Baswedan Atas Dugaan Rekayasa

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil-biodata Dewi Tanjung, politisi PDIP yang laporkan Novel Baswedan atas dugaan rekayasa

Profil-biodata Dewi Tanjung, politisi PDIP yang laporkan Novel Baswedan atas dugaan rekayasa.

TRIBUNJATIM.COM - Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan, ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Menurut Dewi Tanjung, Novel Baswedan telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Atas Dugaan Rekayasa: Telah Memakai Anggaran Negara 3,5 M

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi Tanjung, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Ia menganggap, reaksi Novel Baswedan saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Sri Mulyani Akan Cek Anggaran Janggal, Anies Baswedan: Kalau Masih Kurang Pekerjaan, Saya Tambahin

Lantas, siapakah Dewi Tanjung?

Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980, tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi Tanjung tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

e-Budgeting dari Gubernur Sebelumnya Disalahkan Anies Baswedan, Ahok Sebut Justru Cegah Maling

Sering Lapor Polisi

Bukan kali ini saja Dewi Tanjung melakukan pelaporan ke polisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi Tanjung melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
12

Berita Terkini