TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi kembali menangkap pelaku judi di warung kopi yang berada di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Kali ini tiga orang langsung dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan.
Mereka adalah Nur Ali (45) warga Desa Pajunan, Munali (53) warga Desa Tumapel dan Samilan (47) warga Desa Tambak Rejo terpaksa meninggalkan segelas kopi dari warung milik Ja'i.
Satu set kartu remi beserta uang taruhan sebesar Rp 135 ribu dengan rincian Rp 50 ribu satu lembar, Rp 10 ribu satu lembar dan Rp 5 ribu sebanyak 15 lembar langsung dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan.
"Kami cuman iseng main kartu. Uangnya juga kecil cuman Rp 5 ribuan," kata Ali kepada Tribunjatim.com.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP I Made Jatinegara menegaskan pihakny langsung mendatangi lokasi usai mendapat informasi dari masyarakat.
• Diduga Keracunan Nasi Kenduri, Puluhan Warga Perak Jombang Muntaber dan Dilarikan ke Puskesmas
• Polisi Gerebek dan Bakar Arena Judi Ayam di Jombang, Para Penjudi Kabur
• Satpam Ditemukan Tak Bernyawa di Ruang Jaga Kantor Notaris, Ternyata Punya Riwayat ini
"Semuanya langsung kami tangkap di warung dan kami bawa ke Polsek Duduksampeyan guna menjalani proses pemeriksaan," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Sabtu (9/11/2019).
I Made Jatinegara juga menuturkan, dari pengakuan tersangka mereka bermain judi hanya buat mengisi waktu senggang. Padahal, permainan tersebut dilarang oleh aturan dan bisa dikenakan tindakan pidana penjara.
"Judi sudah masuk ranah pidana. Untuk itu, petugas mengapresiasi kepada masyarakat yang langsung melaporkan ada aktifitas perjudian kepada petugas," tutupnya. (wil/Tribunjatim.com)