TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ekskusi Gedung Astranawa atau Graha Astranawa, Rabu, (13/11/2019) membawa konsekuensi juga pada 'pengusiran' dokumen terkait penguasa lama gedung itu.
Dari pantauan Harian Surya (Grup TribunJatim.com) di lokasi, sejumlah barang dikeluarkan, di antaranya, meja, kursi, kipas angin, hingga perangkat elektronik lainnya.
Para kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terlihat ikut memindahkan barang dari dalam gedung ke tempat di sebelah utara.
• Pengosongan Gedung Astranawa, Cak Anam dan Pendukungnya Saling Dorong dengan Polisi
• BREAKING NEWS - Gedung Astranawa Dieksekusi, Kader PKB Bawa Bendera, Cak Anam Hadir Sebentar
Menariknya, ada pula beberapa berkas dokumen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang ikut dikeluarkan. Di antaranya, berkas milik PKNU yang digunakan untuk mendaftarkan sebagai peserta pemilu.
Di halaman depan berkas tersebut tertulis PKNU "Menegakkan Kebenaran dan Keadilan. Berkas Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Sumenep Provinsi Jatim".
Juga, sejumlah berkas PKNU yang lain. Berkas-berkas tersebut dikeluarkan sebagai upaya pengosongan gedung. Rencananya, berkas ini akan dipindahkan ke tempat lain.
PKNU merupakan Partai yang sebelumnya dipimpin oleh Choirul Anam. Cak Anam (sapaan Choirul Anam) sempat menjadi Ketua Umum PKNU. PKNU pernah menjadi peserta pemilu pada 2009 lalu dengan berada di nomor urut 34.
Cak Anam mendirian PKNU setelah dualisme di internal PKB. Sebelumnya, Cak Anam juga pernah menjadi Ketua DPW PKB Jatim.
Pada gugatan ini, Cak Anam yang selama ini mengelola Astranawa menjadi pihak tergugat. Ia digugat oleh PKB terkait lahan kepemilikan Astranawa.
Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. (Surya/Bobby Constantine Koloway)