Tak cuma mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai yang digunakan sebagai taruhan senilai Rp 375 Ribu.
Syaifudin mengaku sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lainnya, yakni B, T, dan P.
"Tiga orang kami masukkan DPO, sedang dalam pengejaran," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 303 BIS KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.