PLN Madiun Akan Melakukan Mediasi Terkait Pemasangan Tiang Beton Tak Berizin di Sawah Warga

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petani meminta PLN mencabut tiang beton di areal persawahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena dipasang tanpa izin mereka.

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pihak PLN rencananya akan melakukan mediasi antara pemohon dengan dua petani pemilik lahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang keberatan sawahnya dipasangi tiang beton oleh PLN, sekitar Agustus 2019, lalu.

"Tadi saya sudah minta kepada ULP Dolopo untuk mengkoordinasikan dengan beberapa pihak. Jadi kami akan memediasi dari pihak pemohon dengan warga pemilik lahan, mencari bagaimana penyelesainnya. Tapi saya belum daoat laporan lagi, agenda pertemuannya kapan, dan sebagainya," kata Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019) sore.

Dia mengatakan, pemasangan tiang beton di areal persawahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun oleh PLN, berdasarkan permintaan kelompom tani. Namun, dia tidak dapat menyebutkan kelompok tani apa yang meminta pemasangan listrik, sehingga mengharuskan PLN memasang tiang beton sebagai pemancang kabel.

"Memang itu permohonan atas nama kelompok tani, tapi saya nggak tahu juga nama kelompok taninya, saya belum mendapatkan informasi lebih detail, cuma kata manager ULP-nya tadi atas nama kelompok tani. Pasti pompa air, tapi saya belum mendapatkan detailnya lagi," katanya kepada Tribunjatim.com.

Dua petani di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupateb Madiun, kaget karena di sawah mereka tiba-tiba dipasangi 13 tiang beton. Tiang beton milik PLN tersebut sudah terpasang sejak Agustus 2019.

Kepergok Konsumsi Sabu, Buruh Pabrik Sidoarjo Diringkus Polisi, Ngaku Buat Jaga Stamina saat Kerja

Kakek Sebatangkara di Jombang ini Ditemukan Tewas Membusuk

Syahrini Dikabarkan Tengah Berbadan Dua, Cakra Khan: Sudah Ada Reino Barrack, Itu Bukan Ranah Saya

Seorang petani, bernama Samiran (67) warga RT14/RW03, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun mengaku, tidak ada pihak yang meminta izin terkait pemasangan tiang beton di sawahnya.

"Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung dipasang. Nggak ada izin dari saya," kata Samiran, saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/11/2019) siang.

Dia mengatakan, saat pemasangan tiang dirinya berada di lokasi dan sudah menanyakan terkait dengan izin pemasangan tiang di sawahnya, namun tidak ada jawaban yang tegas.

"Saat pemasangan saya di lokasi, saat saya tanya, katanya mereka cuma disuruh kontraktor," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Samiran mengatakan, keberadaan sebanyak tujuh tiang beton di areal sawahnya tentunya akan mengurangi luas sawah yang dapat ditanami padi. Selain itu, dirinya khawatir bila tiang beton itu mengalirkan listrik ke sawahnya saat terjadi hujan.

"Kalau hujan, khawatirnya ada listrik," katanya.

Dia mengaku sudah mengeluhkan perihal pemasangan tiang beton tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan kepada pihak desa, namun tidak ada tanggapan.

"Sudah, tapi katanya mereka tidak tahu," katanya.

Samiran meminta kepada pihak terkait untuk mencabut tiang tersebut, atau apabila tetap ingin tiang dipasang dirinya meminta kompensasi atas kerugian yang dialaminya.

Hal senada juga dikeluhkan Bandi (65), pemilik sawah di Desa Kaibon. Bandi mengatakan, pemasangan enam tiang beton di sawahnya tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Nggak ada yang kasih tahu, nggak izin. Saya juga sudah tanya lurah, nggak tahu sudah izin atau tidak," katanya.

Dia mengatakan, pemasangan tiang beton untuk pemancang kabel listrik PLN seharusnya atas persetujuan dirinya selaku pemilik sawah. Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu apabila tidak ada ganti rugi.

"Kalau menggarap lahan kan jadi keganggu, seharusnya kan dipasang di jalan, bukan di sawah. Kalau bisa
diparingi ganti rugi, kalau tidak dicabut juga tidak apa-apa," imbuhnya.

Sementara itu, Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, mengatakan Pemasangan tiang beton untuk pemancang kabel listrik di areal milik warga harus mendapat izin atau persetujuan dari pemilik lahan. Begitu juga pemasangan tiang di areal persawahan di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik, sebab pemasangan tiang bertujuan unruk kepentingan publik.

Namun, kata Bintara, pemasangan tiang beton untuk kepentingan penyaluran listrik ini harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Masyarakat setempat diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari. (rbp/Tribunjatim.com)

Berita Terkini