Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Madiun Maidi Pilih Bebaskan Sebagian PBB Tahun Depan

Wali Kota Madiun Maidi, akan menghapus sebagian PBB pada tahun 2026 mendatang sebagai gantinya, lanjut Maidi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
PBB - Wali Kota Madiun Maidi (kiri) didampingi Wakil Wali Kota F Bagus Panuntun ditemui di gedung DPRD Kota Madiun pada kesempatan berbeda.Wali Kota Madiun Maidi, memilih tidak menaikkan PBB tahun 2025. Bahkan, akan menghapus sebagian PBB pada tahun 2026 mendatang. 

Poin Penting

  • Wali Kota Madiun Maidi, akan menghapus sebagian PBB pada tahun 2026 mendatang
  • Sebagai gantinya, lanjut Maidi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli properti bakal dinaikkan
  • kebijakan menaikkan NJOP punya alasan jelas. Yaitu melindungi nilai aset yang dimiliki perorangan atau perusahaan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Wali Kota Madiun Maidi, akan menghapus sebagian PBB pada tahun 2026 mendatang.

Pemkot Madiun berencana menyikapi penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan langkah berbeda. 

Selain memilih tidak menaikkan nilai pajak. 

“Kebijakan kenaikan PBB akan membebani masyarakat. Khususnya warga dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Maidi, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Sebagai gantinya, lanjut Maidi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli properti bakal dinaikkan.

Baca juga: Kado Istimewa HUT ke-80 RI, Gresik Beri Diskon Bayar PBB 80 Persen Selama Sebulan, ini Rinciannya

Menurut Maidi, kebijakan menaikkan NJOP punya alasan jelas. Yaitu melindungi nilai aset yang dimiliki perorangan atau perusahaan agar tetap tinggi. 

“Ramainya Kota Madiun saat ini, dengan banyak orang berdatangan ke kota, tentu investasinya banyak,” tuturnya.

“Maka dari itu, agar aset tidak turun, NJOP saya naikkan. Tapi, PBB tiap tahun tidak naik,’’ jelas Maidi.

Mantan Sekkota Madiun tersebut menerangkan, penghapusan PBB berlaku terhadap nilai pajak Rp 25 ribu ke bawah. 
Dirinya juga tidak membantah, jika kebijakan ini bakal mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Tidak menjadi persoalan karena masih banyak potensi PAD yang dimiliki Kota Madiun. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah jangan diganggu,” tegasnya.

Baca juga: Revisi Perda Pajak Berimbas ke PAD Jombang yang Melorot, PKDI dan Pemkab Fokus Optimalisasi

Pihaknya berharap, realisasi PAD tetap tumbuh subur dengan memanfaatkan potensi yang ada. Dengan demikian, program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

“Kalau ditarik pajak tinggi, masyarakat tidak akan bisa bayar. Saya bebaskan pajak agar mereka bisa merawat aset yang dimiliki,” pungkas Maidi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved