PWNU Jatim Setuju Program Sertifikasi Nikah Tapi Penerapannya Jangan Kaku

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inka Christie menikahi pria yang lebih muda 12 tahun

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merencanakan pemberlakuan sertifikasi menikah mulai tahun 2020.

Rencana pemberlakuan sertifikasi menikah yang diusung Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini tampaknya didukung oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Meski begitu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyarankan agar pemberlakuan syarat-syarat menikah tersebut tidak terlalu kaku.

Pengadilan Negeri Segera Sidang Peninjauan Kembali Atas Bos PT Surabaya Country

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengungkapkan banyak orang tua yang awam ilmu agama, sehingga tidak bisa memberikan wawasan dan bimbingan kepada anaknya.

"Saat anak itu menuju jenjang pernikahan anak itu blank soal pernikahan, setelah kumpul dengan pasangannya, kewajibannya menikah apa, mandi besar bagaimana, merawat anak seperti apa mopoki seperti apa, ini awam banget," ucap KH Marzuki Mustamar, Selasa (19/11/2019).

KH Marzuki Mustamar menyatakan, sertifikasi menikah adalah salah satu cara untuk mengantisipasi hal-hal tersebut dengan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

"Harapannya setelah berkeluarga itu lumayan punya wawasan sehingga bisa menekan angka perceraian," sambung KH Marzuki Mustamar.

Masuk Gunung Bromo Wajib Booking Tiket Online, PITA Jatim: Agent Travel Lebih Mudah Dalam Bekerja

Ketika sebuah keluarga telah memiliki anak, kedua orangtuanya bisa memberikan pendidikan dan wawasan ketika anaknya nanti akan menikah.

KH Marzuki Mustamar menyarankan agar syarat-syarat pernikahan yang diatur dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019 tersebut tidak diterapkan dengan kaku.

Karena tradisi dan budaya di masing-masing daerah berbeda-beda.

"Semua demi kemaslakhatan dan bisa menekan perceraian. 20 tahun kedepan generasi kita akan lebih baik lagi," ucap KH Marzuki Mustamar.

Motor Kredit Honda Beat Legenda Persebaya Surabaya Anang Maruf Hilang Digasak Maling

Berita Terkini