Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Negeri Segera Sidang Peninjauan Kembali Atas Bos PT Surabaya Country

Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas dugaan kasus penggelapan saham.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Bos PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan kembali melakukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan kasus penggelapan saham dalam jabatan yang dilakukannya.

Setelah dinyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman pidana penjara selama 18 bulan melalui putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

Hal ini terungkap berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Bambang Poerniawan mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 04 Oktober 2019 silam sebagai pemohon. 

Sedangkan termohon dalam hal ini adalah dua orang penuntut umum, yakni Darmawati Lahang dan Ratna Fitri Hapsari.

Tahun 2020, TNBTS Targetkan Pembelian Tiket Masuk ke Gunung Bromo 100% Via Online

Di pihak lain, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika sudah terdaftar di SIPP berarti memang benar akan disidangkan.

Terkait jadwal persidangannya, Sigit Sutriono menuturkan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Ya berarti sudah bener. Nanti saya cek, nanti dipelajari oleh pak ketua Pengadilan, lalu nanti ditunjuk majelis yang menyidangkan," kata Sigit Sutriono, Rabu, (20/11/2019).

Sigit Sutriono menjelaskan, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), terpidana kalau di dalam rumah tahanan atau lembaga pemsyarakatan, bisa di wakilkan oleh kuasa hukumnya.

Jika tidak ditahan maka wajib hadir. 

"Meskipun dia berstatus DPO, tetap wajib hadir. Jika tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, Peninjauan Kembali (PK) nya ga jalan," pungkas Sigit Sutriono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Poerniawan telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar di ruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu.

Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang Poerniawan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang Poerniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Masuk Gunung Bromo Wajib Booking Tiket Online, PITA Jatim: Agent Travel Lebih Mudah Dalam Bekerja

Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Bambang Poerniawan kemudian dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved