TRIBUNJATIM.COM - Update Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Surabaya 2020, dan sejumlah kota lain di Jawa Timur, seperti Sidoarjo, Gresik, Malang, dll.
Seperti diketahui, UMK Surabaya 2020 kabarnya akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Besaran UMK nantinya akan mengikuti kenaikan UMP Jatim 2020, yakni 8,51 persen.
Berdasarkan hasil liputan reporter lapangan yang dikutip dari SURYA.co.id, berikut rangkumannya.
• Hari Ini! Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jawa Timur Jelang Penetapan UMK 2020
1. Akan Mengalami Kenaikan 8,51 Persen
UMK Surabaya 2020 akan naik mengikuti Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020 yang diketahui naik 8,51 persen.
Kenaikan UMK Surabaya 2020 dan sejumlah wilayah di Jawa Timur telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.
2. Rincian pembagian sesuai ring
Kawasan ring 1 Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Saat ini UMK di ring 1 tersebut adalah Rp 3.871.052,61.
Jika naik sebesar 8,51 persen di tahun 2019 mendatang, maka UMK di ring 1 Jawa Timur akan menjadi Rp 4.200.479,19.
"Tetapi saya jujur menyampaikan bahwa masih banyak anak bangsa di Jawa Timur yang gajinya masih di bawah itu. Masih ada yang dibawah gajinya Rp 2 juta, atau bahkan Rp700.000," kata Ketua DPD SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi.
3. Kenaikan UMK dirasa efektif
Ahmad Fauzi mengatakan kenaikan UMK Jawa Timur di tahun 2020 sebesar 8,51 persen sudah sangat efektif dan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
"Jujur kenaikan ini sangat efektif dan gaji tenaga formal besok dua bulan lagi akan tembus ke angka 4,2 juta untuk kawasan industri di ring 1," kata Fauzi, Jumat (1/11/2019).
• Fakta-fakta Kenaikan UMK Surabaya 2020 & Kota/Kabupaten di Jatim, Demo Buruh Rabu (20/11/2019)
4. Rangkuman UMK Kabupaten/Kota Jawa Timur Tahun 2019, 2018, 2017, 2016, dan 2015