Info CPNS

Dokumen Pengganti Jika e-KTP Hilang untuk Lengkapi Berkas CPNS 2019, Boleh Pakai Fotokopi?

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen pengganti jika e-KTP hilang untuk lengkapi berkas CPNS 2019, bolehkah pakai fotokopi?

Dokumen pengganti jika e-KTP hilang untuk lengkapi berkas CPNS 2019, bolehkah pakai fotokopi?

TRIBUNJATIM.COM - Banyak pertanyaan seputar dokumen dan proses pendaftaran CPNS 2019 kerap ditanyakan calon pelamar.

Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mengeluarkan imbauan agar para pelamar rajin membaca petunjuk persyaratan dan segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran pada laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

BKN telah mempersiapkan laman Frequently Asked Question, segala jawaban atas pertanyaan yang biasa diajukan pelamar telah ada di situ.

DOWNLOAD Format Surat Lamaran & Pernyataan CPNS Kemendikbud 2019

Demikian pula bagi calon pelamar yang berencana mendaftar dalam proses CPNS 2019 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud, melalui laman cpns.kemdikbud.go.id, menyediakan laman FAQ dan telah memetakan berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan calon pelamar.

Padahal Sudah sesuai Ijazah Namun Gagal Masukkan Tempat Lahir saat Daftar CPNS? Ini Arahan BKN

Salah satu dari sederet pertanyaan adalah bagaimana jika KTP pelamar hilang?

"Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?"

Demikian 1 dari sederet pertanyaan yang ada pada FAQ CPNS Kemendikbud.

5 Formasi CPNS 2019 dan Instansi yang Masih 0 Peminat padahal Jumlah Pelamar Sudah sampai 3,7 Juta

Jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di sscasn.bkn.go.id, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

Namun, pelamar diimbau segera mengurus KTP-nya yang hilang agar saat pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), sudah mengantongi KTP.

LINK DOWNLOAD PDF Formasi CPNS Kemendikbud 2019 untuk Pendidikan Tinggi, Ada 1.994 Formasi

Pertanyaan lain terkait KTP yang ada pada daftar FAQ adalah:

"Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?"

Untuk pertanyaan ini, jawabannya, jika pelamar sudah berhasil mendaftar di sscasn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

LINK Download PDF Pengumuman CPNS Kemenag 2019, Syarat hingga Rincian Formasi, Buka 5.815 Lowongan

Mengenai pertanyaan ini, laman FAQ BKN juga menyatakan hal yang sama.

Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS 2019.

DOWNLOAD Format Surat Lamaran CPNS 2019 Pemprov Jatim, Termasuk Instansi Paling Banyak Pelamar

Persyaratan batas usia secara umum, pertanyaan yang kerap diajukan terkait persyaratan peserta CPNS 2019, di antaranya mengenai batas usia.

Atas pertanyaan ini, BKN menyebutkan, ketentuan mengenai batas usia sebagai berikut:

  • Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019

Sementara itu, Kemendikbud, yang baru membuka pendaftaran CPNS 2019 pada Kamis (21/11/2019), menyatakan, batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 adalah sebagai berikut.

  • Untuk kualifikasi pendidikan SMA s.d. S2 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
  • Untuk kualifikasi pendidikan S3 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.

Hotman Paris Janji Gaji Kades Cantik Lamongan 20 Kali Lipat, Melaney Ungkap Syarat: Hubungan Batin

Jika Anda masih memiliki berbagai pertanyaan soal pendaftaran, dokumen, dan persyaratan mengenai CPNS 2019, bisa langsung mencari jawabannya pada laman FAQ SSCASN pada link ini: FAQ CPNS 2019.

Atau, khusus CPNS di Kemendikbud, FAQ mengenai persyaratan melamar CPNS 2019 Kemendikbud, bisa di akses di sini: FAQ CPNS Kemendikbud.

Sinopsis Silsila Episode Terakhir Minggu, 17 November 2019, di ANTV, Rohan dan Mishti Bersatu!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kalau KTP Hilang, Apa Dokumen Penggantinya untuk Lengkapi Berkas CPNS 2019?.

Berita Terkini