Info CPNS 2019

Daftar CPNS 2019? Pahami Perubahan Passing Grade dan Waktu Sanggah yang Diberikan BKN

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar CPNS 2019? Pahami Perubahan Passing Grade dan Waktu Sanggah yang Diberikan BKN.

Informasi seputar CPNS 2019, mulai dari perubahan passing grade hingga masa sanggah yang diberikan BKN.

TRIBUNJATIM.COM - Pelamar CPNS 2019 masih punya waktu untuk mempersiapkan pendaftaran selama empat hari lagi.

Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih dibuka hingga 24 November 2019.

Setelah men-submit dokumen yang dibutuhkan, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya yang harus ditempuh pelamar CPNS 2019.

Sebut saja seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), SKB, hingga tes kesehatan dan wawancara.

CPNS 2019 Sampang Ditutup 3 Hari Lagi, Pelamar Capai 2 Ribu Lebih, Formasi Pendidikan Paling Diserbu

DAFTAR Lengkap Jadwal Penutupan CPNS 2019 di Setiap Instansi, Tak Perlu Login dan Cek di Sini!

Dikutip dari laman menpan.go.id, seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada 2019, terdapat perbedaan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya, Rabu (13/11/2019) di Jakarta.

Perubahan Passing Grade

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini.

Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

9 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA/SMK, Pendaftaran Masih Dibuka

Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN.

“Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini