5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ramai Penolakan & Gaji Rp 3,2 Miliar per Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi diumumkan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina. Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir melalui wawancara yang dilakukan Kompas TV pada Jumat (22/11/2019). Dengan masuknya Ahok menjadi komut Pertamina, maka ia menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat. Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

Lalu, pada 1994, Ahok mendirikan pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulai Belitung.

Ahok memilih menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman untuk operasionalnya.

Ia ingin perusahaannya bisa memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).

Sayang, langkahnya terhenti pada tahun 1995 dan pabrik Ahok ditutup pemerintah.

Ahok mengaku ada oknum Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya. Sontak, perusahaan tambang Ahok ditutup.

Peristiwa inilah yang pada akhirnya membuat Ahok berniat menjadi pejabat.

Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.

4. Gaji Ahok di Pertamina

Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.

Dilansir dari tayangan KompasTV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.

Ahok Jadi Bos BUMN Ditolak Keras Rizal Ramli, Sebut Biang Kerok hingga Punya Banyak Kasus Keuangan

5. Respon Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai."

"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Halaman
1234

Berita Terkini