TRIBUNJOMBANG.COM, JOMBANG – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) tidak ada masalah dari aspek hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab wartawan seusai ziarah makam mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di kompleks Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (23/11/2019).
“Ahok jadi Komut Pertamina, tidak apa-apa. Kalau saya bicara aspek hukum, ya tidak ada masalah hukum. Orang sedang dihukum itu tetap diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi sudah bebas,” tegas Mahfud MD.
• 5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ramai Penolakan & Gaji Rp 3,2 Miliar per Bulan
Mahfud MD juga mengatakan, jabatan di BUMN (Badan usaha Milik Negara) itu bukan jabatan politik.
Dalam kunjungannya ke Tebuireng, Mahfud MD disambut oleh KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin), serta keluarga dan pengurus pesantren lainnya. Juga tampak Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Seusai beramah-tamah di dalem kasepuhan, Mahfud MD bersama rombongan berziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
• Rekam Jejak Ahok di 3 Perusahaan Lain, Kini Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dilirik Investor Asing
Selain memanjatkan doa, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga melakukan tabur bunga.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Penunjukan Ahok sebagai Komut PT Pertamina terjadi di tengah pro-kontra di masyarakat.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana, dan ia merupakan kader PDIP. (Surya/Sutono)
• 5 Tokoh yang Tolak Ahok Jadi Bos di BUMN, Ada yang Bukan dari Orang dalam Lingkaran BUMN