Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tokoh yang Tolak Ahok Jadi Bos di BUMN, Ada yang Bukan dari Orang dalam Lingkaran BUMN

5 tokoh yang tolak Ahok jadi bos di BUMN, ada yang bukan dari orang dalam lingkaran BUMN.

Editor: Alga W
Tribunnews.com - Instagram/ariegoem
5 tokoh yang tolak Ahok jadi bos di BUMN, ada yang bukan dari orang dalam lingkaran BUMN 

5 tokoh yang tolak Ahok jadi bos di BUMN, ada yang bukan dari orang dalam lingkaran BUMN.

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah pihak telah membenarkan Ahok akan menduduki kursi petinggi satu perusahaan BUMN

Namun pro dan kontra soal Ahok masuk BUMN muncul.

Ada yang mendukung Ahok di BUMN dan banyak punya yang menolak.

Ahok Jadi Bos BUMN Ditolak Keras Rizal Ramli, Sebut Biang Kerok hingga Punya Banyak Kasus Keuangan

Umumnya yang menolak adalah pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu.

Siapa saja mereka?

Besaran Gaji Ahok per Bulan Jika Benar Jadi Bos Pertamina, Bisa Capai Puluhan Miliar

1.  Andre Rosiade

Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai, Ahok harus mengubah gaya kepemimpinannya.

Hal tersebut diungkapkan Andre Rosiade dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (14/11/2019).

Menurut Andre Rosiade ada cara lain yang dapat dilakukan jika ingin menegur bawahan.

Penampilan Perdana Selvi Ananda di Depan Umum usai Melahirkan La Lembah Manah, Ada Gibran Rakabuming

Andre Rosiade mengatakan, jika akhirnya Ahok tetap diangkat menjadi petinggi BUMN merupakan sepenuhnya hak Menteri BUMN, Erick Thohir.

Andre Rosiade menilai jika menjadi petinggi BUMN, Ahok harus merubah gaya kepemimpinannya.

Ia mengingatkan Ahok adanya Undang Undang BUMN dan perseroan terbatas yang menjadi dasar seorang pemimpin BUMN.

"Kita tahu karakter Pak Ahok meledak-ledak, nah harapan saya kalaupun akhirnya tetap diangkat, karena ini hak sepenuhnya hak menteri BUMN yang tidak bisa kita diintervensi," jelas Andre Rosiade.

"Kita mengingatkan ada Undang Undang BUMN, ada Undang Undang Persero Terbatas sebagai dasar dari pimpinan atau pemimpin BUMN," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved