OSS Berlaku, Pemkot Malang Tetap Beri Batasan Demi Tempat Usaha Tradisional Masyarakat

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Malang Sutiaji

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan batasan radius pendirian toko modern dengan tempat usaha tradisional masyarakat dalam aturan Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan aturan mengenai pendirian toko modern belum diatur secara detail dalam OSS.

“Di OSS ini tidak ada aturan tentang radius toko modern dengan pasar atau toko tradisional. Nah ini sering menimbulkan permasalahan,” ujar Sutiaji, Senin (25/11/2019).

UPDATE Jumlah Pendaftar dan Top 10 Formasi CPNS 2019 per 25 November 2019, Kemenkumham Terbanyak

Cara Beda Pemuda Surabaya Ini Menjambret, Tunggu & Incar Korban di SPBU Lalu Pepet Motor & Tarik Tas

Ia menambahkan, pembatasan OSS itu bakal dituangkan dalam Perwali yang sedang disusun oleh bagian hukum Pemkot Malang. Di dalamnya, jarak toko modern dan toko tradisional akan diatur untuk melindungi usaha kecil.

“Perdanya kan sudah disahkan, tinggal Perwalinya nanti disusun,” ujarnya.

Menurut Sutiaji, izin tentang pendirian toko modern melalui OSS ke Pemkot Malang sudah banyak yang masuk. Namun, izin itu terpaksa ditunda, sebab masih menunggu Perwali.

Info Penting! Malam Dini Hari Nanti Ada Perbaikan Sistem, Pelamar Tidak Bisa Mengakses Portal SSCASN

Dua Tahun Berturut-turut Raih Pelayanan Prima, Status Polres Banyuwangi Naik Jadi Polresta

“Pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa kami diminta membiarkan investor masuk. Tapi kami harus menjaga agar usaha rakyat tetap tumbuh,” kata Sutiaji.

Pasalnya, OSS diklaim dapat memudahkan para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Untuk diketahui, Perda tentang perdagangan dan perindustrian telah disahkan dalam paripurna hari ini. Dalam perda, telah diatur mengenai jarak antara toko modern dengan toko tradisional.

Terkait detail jaraknya, masih akan ditentukan dalam Perwali, perkiraannya sekitar 500 meter atau lebih.

Berita Terkini