Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim membekuk tujuh orang yang diduga pelaku skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional di Kabupaten Malang, Senin (25/11/2019).
Enam orang diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan, satu orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketujuh pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda.
• Polisi Gerebek 8 Rumah Berbeda di Kota Malang, Ciduk 6 WNA China & 1 WNI Terlibat Penipuan Online
Adapun lokasi pertama yaitu rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang dan seorang WNI bernama Iwan.
Sementara, di lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan lima orang WNA asal China.
Kelima orang WNA asal China bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.
• Heboh Temuan Wanita Tewas di Parit Irigasi di Bojonegoro, Hanya Pakai Celana Dalam & Wajah Luka-luka
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, personel dari 20 anggota dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan Satreskrim Polres Malang membantu penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro dan Satgas Merah Putih.
"Kasubdit V siber Polda Jatim bersama 20 anggota dan kasat Reskrim Malang Kota melakukan kegiatan Backup Polda Metro dan Satgas Merah putih," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (25/11/2019).
Dari tangan ketujuh orang itu didapat beberapa barang bukti yakni 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit CCTV Recorder 2, enam buku paspor, dan dua unit Laptop.