Berikut hal-hal yang pantang dilakukan jika sudah dinyatakan lolos CPNS 2019.
1. Minta Pindah Lokasi Kerja
Melalui akun media sosial Twitter, BKN menimbau para pelamar untuk berhati-hati memilih institusi yang ia lamar.
Pasalnya, jika nanti pelamar diterima di institusi yang dituju, maka pelamar harus menerima ditempatkan di manapun di penjuru negeri.
Pelamar pun telah diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang mengatakan jika mereka bersedia ditempatkan di institusi bersangkutan selama 10 tahun.
Dalam menyamlaikan imbauan tersebut, kali ini BKN memberikan pengumuman yang dikemas secara kocak.
BKN membahas soal LDR alias Long Distance Relationship jika nantinya pelamar CPNS diterima di kota yang ebrebda dengan domisili saat ini.
"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter, Senin (25/11/2019).
• Pendaftar CPNS 2019 Pemprov Jatim Tembus 59.588 Orang, Formasi Dokter Spesialis Minim Peminat
2. Mengundurkan Diri jika Lolos CPNS
Selain menghimbau untuk tberhati-hati memilih institusi, BKN juga menyarankan pelamar untuk tidak mengundurkan diri jika nantinya mereka dinyatakan lolos.
Imbauan tersebut kembali dibagikan BKN melalui Twitter pada Minggu (24/11/2019).
Bukan sekedar imbauan, pasalnya, pelamar yang nantinya memutuskan untuk mengundurkan diri bakal dikenakan denda administratif yang tergolong tinggi.
Denda nantinya akan berbeda tergantung institusi masing-masing.
Hal tersebut sudah ditetapkan telah ditetapkan di Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri.