Selain itu juga ditemukan pelamar-pelamar itu mengunggah dokumen yang tidak sesuai, misalnya dokumen berupa foto binatang.
"Kami tidak tahu mereka mendapatkan NIK dan KK dari mana. (Mereka) bisa login dan buat akun kemudian mendaftar dengan dokumen yang neko-neko,"
Ridwan menambahkan fenomena tersebut terjadi secara merata di berbagai instansi maupun formasi.
2. Jumlah pelamar seharusnya tidak mempengaruhi pelamar dalam memilih formasi
Alasan berikutnya adalah BKN meyakini apabila seorang pelamar sudah menjatuhkan pilihan pada suatu formasi tertentu, maka sepantasnya ia tidak akan goyah dengan melihat jumlah pelamar di formasi yang didaftarnya.
"Ketika seseorang itu sudah memilih formasi tertentu, ia tidak akan goyah. Dia tidak akan peduli seberapa banyak pendaftar yang melamar di formasi tersebut," ungkapnya.
Ridwan juga mengatakan bahwa dalam seleksi CPNS ini, pelamar itu bersaing dengan dirinya sendiri.
Jumlah pelamar seharusnya tidak menjadi masalah dalam mendaftar seleksi ini.
• 11 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 di Portal SSCN: Ada BPK hingga Kemenristek
3. Aturan CPNS tidak boleh pindah dalam 10 tahun
Alasan terakhir adalah berkaitan dengan aturan mengenai CPNS 2018 dan CPNS 2019 tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah dalam 10 tahun masa kerja.
"CPNS 2018 dan CPNS 2019 berkewajiban untuk tidak boleh pindah selama 10 tahun,"
Menurut Ridwan, hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi di sejumlah daerah.
Ketika seseorang diterima sebagai CPNS di suatu daerah, maka ia harus mengabdi selama 10 tahun di sana.
BKN akan buka jumlah pelamar setelah masa pendaftaran resmi ditutup.
• Mau Lolos CPNS 2019? Ikuti 6 Tips Ini untuk Perbesar Peluang Diterima, Modal Niat Saja Tidak Cukup
Meskipun hingga saat ini pihak BKN tidak membuka jumlah pelamar dari masing-masing formasi yang dibuka, Ridwan menyatakan ia akan mengusulkan agar nantinya jumlah pelamar ini bisa dilihat oleh publik.