6. Tahapan seleksi :
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot penilaian 40%
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Jabatan:
1) Analis Laporan Hasil Pengawasan, Analis Hubungan Antar Lembaga, Analis Pengelolaan Keuangan, Analis Diklat, Sekretaris, seleksi kompetensi bidang dilaksanakan melalui :
a) Psikotes, Bobot 60 %
b) Wawancara, Bobot 40 %
2) Selain Jabatan dimaksud diatas, Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan melalui :
c) CAT, Bobot 50 %
d) Psikotes, Bobot 25 %
e) Wawancara, Bobot 25 %
7. Khusus pelamar berstatus P1/TL pada Seleksi CPNS Tahun 2018 Kementerian Perdagangan atau instansi lain diberikan peluang menggunakan hasil nilai terbaik dapat memilih untuk mengikuti SKD ulang atau menggunakan Nilai SKD Tahun 2018.
8. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
9. Bagi peserta P1/TL Nilai SKD-nya akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB.
10.Peserta SKB adalah peserta yang lulus SKD yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade dan paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.