TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Lila Kusumawati, aparatur sipil negara (ASN) di kantor pemerintahan Kabupaten Gresik Jalan RA Kartini Kecamatan Kebomas, hanya dihukum penjara selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (3/12/2019).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Gresik yang diketuai Wiwin Arodawanti. Dalam putusan itu mengatakan, terdakwa Lila telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan terdakwa melakukan penipuan terhadap saksi korban Soedrajat, telah membuat seseorang rugi, sebab uang Rp 40 Juta yang seharusnya digunakan operasional perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa yang meringankan yaitu terdakwa berterus terang dalam persidangan, meyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan yaitu terdakwa membuat seseorang rugi.
• Bambang Soesatyo Mundur dari Pencalonan Ketua Umum, Begini Komentar Golkar Jatim
• Kesaksian Warga Jabung Malang saat Angin Kencang Melanda, Bupati Malang Sanusi Langsung Bersikap
• KILAS KRIMINAL JATIM: Kematian 8 Sapi Diduga Diracun di Tulungagung hingga Bocah Congkel Kotak Amal
"Menghukum terdakwa Lila Kusumawati dengan hukuman selama satu tahun penjara. Dikurangi masa tahanan," kata Wiwin kepada Tribunjatim.com.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik, Sarief Hidayat yang menuntut agar terdakwa dihukum selama satu tahun. Atas putusan tersebut, jaksa menerima putusan majelis hakim PN Gresik.
Perbuatan penipuan itu dilakukan terdakwa dengan pura-pura pinjam kepada saksi korban Soedrajat sebesar Rp 40 juta pada Desember 2017. Saat itu saksi korban menagih hutang milik almarhum suami terdakwa sebesar Rp 1 Miliar.
Kemudian, untuk melunasi hutang tersebut, terdakwa Lila pinjam uang kepada saksi korban sebesar Rp 40 Juta dengan alasan untuk penagihan ke perusahaan. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (Sugiyono/Tribunjatim.com)