TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi begal sadis yang meresahkan di kawasan Sidotopo berhasil diungkap polisi.
Kali ini, unit reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap satu dari dua pelaku begal sadis itu.
Tak hanya ditangkap, pelaku bernama Rolly Anggara (23) warga Kedung Mangu Surabaya itu juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kirinya karena berusaha kabur saat ditangkap, Selasa (3/12/2019).
• Sinopsis Drama India Terbaru Vidya, Mulai Tayang Hari Ini di ANTV, Berikut Daftar Nama Pemainnya
Kapolsek Simokerto, Kompol Muljono menuturkan, aksi kejahatan Rolly dan temannya (DPO) itu terbilang sadis.
Ia, nekat menguntit korban dan menendang motor korban sampai terjatuh. Tak hanya itu, korban yang mencoba meraih motornya kembali, malah ditakut-takuti pelaku dengan membawa paving dan batu.
• Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Pria di Blitar Juga Nodai Putrinya, Fantasinya dari Film Panas
• Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Formasi BKN Tanggal 16 Desember
"Korban diancam akan diserang kalau melawan, karena takut,korban akhirnya lari dan motornya dibawa oleh pelaku," terang Muljono, Rabu (4/12/2019).
Setelah dibawa kabur, pelaku kemudian menjual motor hasil rampasannya itu kepada seseorang (DPO) dengan harga Rp 1.600.000.
"Dibagi dua sama temannya yang nendang itu. Tersangka ini perannya sebagai joki," tambahnya.
• 40 Desainer Etnura Kreasikan Kain Khas Jawa Timur Jadi Busana Ready to Wear, Juga Gaun Pesta
• Hilang 2 Hari Saat Memancing, Pemuda Jember Ini Ditemukan Tim SAR Tewas Terapung di Sungai Bedadung
Sementara itu, Rolly mengaku jika terpaksa melakukan aksi kejahatannya lantaran terlilit utang.
Pria yang sehari-hari membantu ibunya jualan jamu itu tak punya penghasilan pasti untuk menghidupi anak dan istrinya.
• Suarakan Hak Anak dan Perempuan Ala Girls Ambassador For Peace Indonesia 2019: Pakai Instagram!
• Polisi Malang Larang Aksi Sweeping Ormas Jelang Perayaan Natal, Siap-siap Dipidana Jika Melanggar
"Awalnya tidak ada niat, namun karena kebutuhan dan teman saya sepakat langsung beraksi itu," aku Rolly.
Akibat perbuatannya,Rolly kini mendekam ditahanan Mapolsek Simokerto Surabaya dengan jeratan pasal 365 KUHP. (SURYA/Firman Rachmanudin)