Pembeli Rumah Gresik Digugat Pengembang Rp 3,9 M Gegara Bangun Pagar, Penggugat Ajukan Bukti Baru

Penulis: Sugiyono
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN - Sidang gugatan pengembang perumahan The Menganti di Pengadilan Negeri Gresik. Pengembang menggugat pembeli rumah sebesar Rp 3,9 Miliar karena membangun pagar besi di garasi mobil setinggi 1,2 meter, sepanjang 3 meter, Selasa (10/12/2019).

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Pengembang perumahan The Menganti di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Gresik akan mengajukan bukti-bukti baru terkait gugatan terhadap pembeli rumah sebesar Rp 3,9 Miliar, Selasa (10/12/2019).

Bukti baru tersebut berupa perjanjian larangan merubah desain rumah tanpa seizin pengembang perumahan.

Kuasa hukum PT Agung Karya Sejahtera Makmur, selaku pengembang perumahan The Menganti, yaitu Belly Vidya S Daniel mengatakan, dari persidangan pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru.

Pembeli Rumah di Gresik Bangun Pagar Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar, Persidangan Setempat Digelar 

Di antaranya, surat perjanjian larangan merubah desain perumahan.

Sebab, saat membangun pagar sudah diberi surat peringatan dilarang membangun, tapi masih memaksa membangun pagar.

"Kita akan ajukan bukti baru terkait perjanjian larangan merubah desain rumah. Sebab, setiap pembeli rumah yang ingin merubah bentuk perumahan harus mengajukan izin ke pengembang. Sebab perumahannya sudah one gate system," kata Belly.

Gara-gara Bangun Tembok Rumah, Pria di Gresik ini Digugat Pengembang Rp 3,9 Miliar

PAGAR RUMAH - Hakim Pengadilan Negeri Gresik gelar persidangan setempat perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kamis (5/12/2019). Pengembang menggugat pembeli rumah sebesar Rp 3,9 miliar kepada pembeli rumah karena membangun pagar, Kamis (5/12/2019). (SURYA/SUGIYONO)

KILAS KRIMINAL JATIM: Janda Madura Rekam Video Tanpa Busana hingga Perselingkuhan Berdarah di Gresik

Lebih lanjut, Belly mengatakan, yang digugat sebesar Rp 3,9 miliar terhadap tergugat I Yin Stanley karena merubah pagar tempat parkir mobil.

"Bukan pagar taman. Jadi ini yang saya luruskan dalam persidangan," katanya.

Sementara, kuasa hukum tergugat yaitu Adi Cipta Nugraha mengatakan, gugatan dari pengembang perumahan The Menganti ini tidak fokus.

Perselingkuhan Berdarah di Gresik, Tukang Pijat Dibunuh Tukang Jagal Perkara Uang, Mayat Membusuk

Sebab, dalam brosur dan dalam berkas izin mendirikan bangunan (IMB) diperbolehkan membangun pagar maksimal 1,5 meter tingginya.

Tapi, bangunan pagar itu hanya 1,2 meter.

Sedangkan gugatan pengembang perumahan The Menganti di Pengadilan Negeri Gresik hanya mempermasalahkan bangunan pagar besi di garasi mobil setinggi 1,2 meter dan panjang 3 meter.

Leganya 3 Siswa SMP dari Gresik Nyawa Hampir Lepas Saat Terseret Ombak di Yogya, Selamat Ada Tim SAR

"Kalau tidak boleh merubah gambar, padahal beberapa rumah di sana sudah merubah gambar, tapi tidak digugat," kata Adi.

Selain itu, beberapa fasilitas perumahan yang belum diberikan oleh pengembang.

Seperti penerangan jalan belum diberikan sehingga keamanan belum terjamin.

"Termasuk pagar pembatas antara pemukiman dan lahan orang lain juga belum dibangun. Apa ini one gate system?. Jadi, wajar klien saya membangun pagar untuk keamanan," imbuhnya. (Surya/Sugiyono)

Pria Gresik Nekat Curi Motor di Warung Depan Pabrik, Kepergok Polisi saat COD dengan Korban Sendiri

Berita Terkini