Info CPNS

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 & Ingin Gunakan Masa Sanggah? Ini yang Perlu Diperhatikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa sanggah di CPNS 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 di berbagai instansi, wajib tahu cara mengajukan sanggahan.

Panselnas memberi pelamar CPNS 2019 yang tak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Seluruh instansi, termasuk Kemenag, telah menyediakan waktu beberapa hari untuk masa sanggah pelamar CPNS 2019.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019? Berikut Penjelasan dari BKN dan Waktu Pelaksanaannya

Pelamar diberikan rentang waktu 3 hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama 7 hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

JADWAL Lengkap CPNS Kemenkumham 2019, Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi hingga Waktu Sanggah

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

CEK Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2019 Penjaga Tahanan, Selengkapnya Unduh di Sini!

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

CEK Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov Jateng dan Jatim, Baca di Sini!

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Penjelasan BKN 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Halaman
123

Berita Terkini