Mujahidin dari Gresik Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi, Saat Teler Konsumsi Sabu di Kamar Rumahnya
TRIBUNGRESIK.COM, CERME - Mujahidin harus meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Cerme.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di Kecamatan Menganti Gresik.
Gara-garanya, warga Dusun Pakupari RT 01 /RW 01 Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Korps Bhayangkara langsung menyergapnya saat teler usai mengkonsumi sabu pada Sabtu (14/12/2019) pukul 18.30 Wib di dalam kamar.
• Bakal Calon Pilkada Gresik 2020 Mulai Pasang Baliho, Perkenalkan Diri hingga Berebut Rekomendasi
• Antisipasi Cuaca Buruk, Polres Gresik Dirikan Tenda Posko Pengungsian di Morowudi
• Ternyata Ribuan Pelamar CPNS di Gresik Tidak Memenuhi Syarat
Mujahidin teler akibat pengaruh serbuk haram itu yang baru dikonsumsinya beberapa menit yang lalu.
Mujahidin harus menerima kenyataan, saat menikmati akhir pekan harus berurusan dengan hukum. Pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejumlah barang bukti juga kita amankan. Dia baru dapat barang itu satu hari sebelumnya (Jum'at)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cerme Bripka Mahrizal, Senin (16/12/2019).
Ditempatnya mengkonsumsi sabu, polisi langsung menyita sejumlah barang bukti satu pipet terbuat dari kaca terdapat sisa sabu 1,47 gram, satu alat hisap sabu terbuat dari botol plastik air mineral, satu skrop terbuat dari sedotan, tiga buah korek api gas.
Saat di Mapolsek Cerme, Mujahidin mulai tersadar dan memberikan sejumlah keterangan kepada petugas.
Berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan sabu tersebut dibeli dengan cara patungan bersama rekannya bernama Yudi (DPO). Dengan harga Rp 200 ribu.
Mereka membeli dengan sistem ranjau pada Jum'at (13/12/2019) pukul 23.00 Wib di jalan raya Menganti. Penjualnya bernama Mentil (DPO)
"Hasil pengembangan, ada dua orang DPO," tutupnya.