Ternyata Ribuan Pelamar CPNS di Gresik Tidak Memenuhi Syarat
Total dari 10.743 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gresik tidak sedikit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Total dari 10.743 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gresik tidak sedikit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari hasil panitia seleksi (pansel) peserta yang dinyatakan TMS jumlahnya mencapai ribuan.
"Ada seribu lebih yang TMS, jumlah pasti diumumkan Senin (16/12/2019) besok," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadlif,Minggu (15/12/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Data dan Informasi BKD Kabupaten Gresik, Bahagiyo Santoso menuturkan pelamar hanya perlu menyiapkan dokumen atau berkas yang valid saat masa sanggah.
"Pelamar yang memperbaiki data saja yang bisa memanfaatkan masa sanggah. Untuk pelamar yang menambahkan maupun mengurangi berkas tetap dinyatakan tidak lolos," ujar Bahagiyo kepada Tribunjatim.com.
Panitia seleksi (Pansel) membuka masa sanggah selama tiga hari. Dimulai pada Senin16 Desember. Nah, setelah itu tim verifikator akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan pelamar.
• Ini 13 Mobil Mewah Supercar yang Diamankan di Mapolda Jatim
• Buntut Sindikat Airsof Gun Ilegal di Lumajang, Polda Jatim Kantongi 240 Pembelinya di 18 Provimsi
• Kamar Kos Bertarif Perjam RP 15 Ribu, Dijadikan Ajang Mesum Para Pelajar di Tulungagung
Masa sanggah selama tiga hari. Jadi sekitar Jum'at (20/12/2019) pengumuman masa sanggah.
Diketahui, masa sanggah tersebut ikut mundur sebab, jadwal pengumuman kelulusan administrasi yang seharusnya Kamis (12/12/2019) sudah bisa diakses. Tetapi mundur.
"Kesepakatan rapat pansel se- Jawa Timur akhirnya ditunda dan baru di umukan senin besok," tutupnya. (wil/Tribunjatim.com).