Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) umumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019, cek nama-nama yang lolos di sini!
TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah resmi dirilis.
Melalui unggahan di akun Instagram @bnpb_indonesia, Rabu (18/12/2019), Badan Nasional Penanggulangan Bencana menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019.
Link PDF hasil seleksi administrasi CPNS 2019 BNPB sudah dapat didownload di laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
• LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemkot Surabaya, Cek Nama Lolos dan Tak Lolos di Sini!
"Halo #SahabatTangguh! Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS BNPB TA 2019 dapat dilihat pada laman
https://bnpb.go.id/hasil-seleksi-administrasi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-ta-2019 atau kunjungi link di bio ya. Salam Tangguh!
#CPNSBNPB2019 #SiapUntukSelamat #BudayaSadarBencana #AlamJagaKita #KenaliAncamannya #SiapkanStrateginya," tulis akun @bnpb_indonesia.
Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2019, dikutip dari bnpb.go.id.
Berdasarkan seleksi administrasi oleh Tim Seleksi CPNS di lingkungan BNPB tahun anggaran 2019, terhadap berkas lamaran yang masuk dan yang telah dinggah oleh pelamar melalui laman https://sscsn.bkn.go.id, dengan ini ditetapkan sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum pada pengumuman nomor : 38/BNPB/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2019
b. Pelamar yang memenuhi persyaratan dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
c. Pelamar yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
d. Hasil seleksi administrasi pelamar dapat dilihat pada tanggal 16 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscsn.bkn.go.id
• Kapan Jadwal Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019 Bagi yang Lolos Seleksi Administrasi?
e. Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 17 s.d. 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscsn.bkn.go.id
f. Panitia seleksi CPNS BNPB tahun 2019 akan menjawab sanggahan yang masuk pada tanggal 20 s.d. 26 Desember 2019.
g. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun
h. Panitia seleksi CPNS BNPB tahun 2019 akan mengumumkan hasil lulus administrasi pada tanggal 27 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscsn.bkn.go.id.
i. Ketentuan dan jadwal SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://bnpb.go.id dan https://kepegawaian.bnpb.go.id
j. Peserta harus aktif mengikuti perkembangan informasi pengadaan CPNS BNPB melalui website https://bnpb.go.id dan https://kepegawaian.bnpb.go.id
k. Keputusan Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BNPB tahun anggaran 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di BNPB tahun 2019.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi BNPB CPNS tahun 2019.
• DOWNLOAD PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Pemkab Gresik
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
• Cara Ikut Simulasi Tes CPNS 2019 Resmi dan Online Lewat Situs CAT BKN, Simak Petunjuknya
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
• DOWNLOAD PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Pemkab Gresik
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverifikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Seleksi Administrasi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2019, Cek di Sini