Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain

Penulis: David Yohanes
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia. 

Kasus asusila lainnya terjadi di Lumajang.

Aksi dua ABG Lumajang mesum di masjid terekam CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.

Nasib dua ABG Lumajang itu sebulan kemudian miris.

Alasan mereka melakukan hal tak senonoh di tempat ibadah tersebut pun terungkap.

Diketahui, dua ABG Lumajang mesum di masjid itu adalah M (17) dan N (16).

Mereka memang merupakan pasangan remaja.

M dan N ketahuan berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).

Video CCTV itu pun menjadi viral.

M dan N dilaporkan oleh Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2019), berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi.

Halaman
123

Berita Terkini