TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak 17 narapidana rumah tahanan (Rutan) Kelas II B, Banjarsari, Cerme , Kabupaten Grsik mendapat potongan masa hukuman atau remisi Natal 2019.
Satu orang warga binaan lapas akan langsung menghirup udara bebas pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2019).
Dari 886 warga binaan. Sebanyak 17 narapidana beragama nasrani mendapatkan remisi. Dari ke-17 narapidana mereka mendapat remisi bervariasi.
Sebagian besar mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan satu orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) pada Hari Raya Natal tahun ini.
"Hanya satu orang yang akan lansung bebas hari ini," ujar Kepala Rutan Kelas II B, Banjarsari, Cerme, Mahendra Sulaksana kepada Tribunjatim.com, Rabu (25/12/2019).
Diketahui, narapidana yang mendapat RK II itu adalah Kornelis Siprianus Kurniawan. Sebelumnya bapak tiga anak ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat dikonfirmasi, Kornelius mengaku senang mendapat remisi bebas. Warga Palembang ini berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
• Pemkot Surabaya Tanggapi Rencana DPRD Jatim Terkait Status Terminal Joyoboyo
• Profil-Biodata Sofian Sibarani, Sosok di Balik Konsep Nagara Rimba Nusa, Wajah Baru Ibu Kota Negara
• 50 Ucapan Selamat Natal 2019 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Lengkap dengan Gambar Menarik
Satu tahun lebih di dalam lapas membuatnya banyak mendapat pelajaran. Terutama sesama warga penghuni lapas.
Setelah menghirup udara bebas, bapak tiga anak ini akan menemui istrinya terlebih dahulu kemudian ke Gereja.
"Mau pulang ketemu istri dulu lalu ke Gereja baca alkitab perdalam agama. Kumpul lagi sama keluarga," ucapnya kepada Tribunjatim.com.
Pria berusia 34 tahun ini akan pulang ke rumah istri di Benowo, Surabaya. Meski langsung bebas, istri dan juga anaknya tidak ada yang menjemput di rutan.
"Saya pulang sendiri ke Surabaya," tutupnya. (wil/Tribunjatim.com)