E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana operasi zebra semeru 2019 gabungan dan susana sidang serta sanksi tilang di depan ASDP Paciran, Jumat (1/11/2019)

Setelah penandatanganan Pemkot dan aparat penegak hukum, E-Tilang diujicobakan.

Terutama di wilayah tengah kota.

Tidak hanya pelanggaran yang kasat mata karena melanggar rambu atau tak pakai helm.

Pelanggaran sepele juga bisa terdeteksi melalui CCTV tercanggih ini.

Ditlantas Polda Jatim Kombes Polisi Budi Indra Dermawan menyebutkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan di ruas jalan akan kena E-Tilang.

UPDATE Wanita Mojokerto Mandi Sambil Naik Motor Dipanggil Polisi, Disanksi Tilang Tak Pakai Helm

"Melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat nyetir akan terekam kamera. Tetap nanti yang kami lihat nopol," kata Budi.

Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.

Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan melanggar itu kendaraan pinjaman atau rental.

Budi menegaskan petugas polisi akan tetap ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan nopol. 

Persiapan PPDB Zonasi 2020, Dindik Surabaya Petakan Sebaran Siswa agar Kuota Terpenuhi

Setelah terkonfirmasi, petugas akan memproses tilang mereka.

Budi menegaskan pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang.

Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email. 

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.

Halaman
123

Berita Terkini