Berita Viral

Janji 'Busuk' Bujang Kalimantan Tiduri Gadis Perawan sampai 7 Kali, Bawa Kabur, Kini Terancam Kebiri

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan gadis di bawah umur

Pada Rabu tanggal 1 Januari 2020, RHM datang ke Polsek Tayan Hilir guna melaporkan bahwa anak kandungnya DFN telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang bernama RN pada Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 Wib.

Rupanya, RN mengajak korban ke kosnya.

Di situlah RN awalnya menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

RN berjanji akan menikahi korban.

"Yang mana sebelumnya korban diajak oleh RN untuk jalan-jalan dan kemudian sekira pukul 21.00 Wib RN mengajak korban ke kos-kosan RN. Yang mana pada saat tersebut korban disetubuhi oleh RN sebanyak tiga kali dengan bujuk rayu berupa apabila korban hamil maka korban akan dinikahi oleh RN," ujar Iptu Sagi,

Pernikahan Kakek Kaya 70 Tahun & Gadis Perawan Dulu Heboh, 9 Bulan Lalu Cerai, Penyesalan Terkuak

Korban Ditiduri Sebanyak 7 Kali

Kemudian pada tanggal 24 Desember 2019, RN mengajak korban untuk pulang ke rumah RN di Kecamatan Tayan Hulu.

Di rumah tersebut RN kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama.

Total, korban ditiduri sebanyak tujuh kali.

Kemudian pada Jumat tanggal 27 Desember 2019 korban diantarkan oleh RN ke rumah.

"Mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi, pihak keluarga korban merasa tidak terima yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir," jelas Iptu Sagi.

VIRAL Pernikahan Kakek Sulawesi & Gadis Perawan, Tatapan & Tangan Si Mempelai di Foto Banjir Komen

Terancam Juga Hukuman Kebiri

Tokoh Pemuda Sanggau, Abdul Rahim SH mengaku sangat prihatin dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

"Dengan adanya perbuatan tersebut menjadikan suatu trauma pada anak selaku korban. Maka perlu pendampingan pada anak agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan, serta jangan sampai anak ini dibuli oleh lingkungan masyarakat," katanya, Jumat (3/1/2020).

Terhadap tersangka, lanjut Rahim agar dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini