Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengusutan kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'MeMiles' terus dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa para member yang telah mendapat bonus hadiah (reward) berupa barang berharga sebagai hasil investasi tersebut.
Termasuk meminta kembali untuk disita sebagai barang bukti transaksi yang dihasilkan oleh praktik bisnis ini.
Kendati begitu pihaknya mengaku, akan sangat terbuka pada setiap member yang berinisiatif mengembalikan langsung ke Polda Jatim.
• Polres Pasuruan Kota Lumpuhkan Bandit Jalanan Spesialis Curanmor, Pelaku Lancarkan Aksi di 14 TKP
• Pemerintah dan PLN Sambungkan Listrik Gratis Buat 3.849 Keluarga Miskin di Kabupaten Situbondo
"Sebaiknya dia mengembalikan, kalau tidak maka kita akan paksa tarik. Karena itu bukan uang dia tapi uang member lain," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan setelah meninjau gudang penyimpanan barang bukti 'MeMiles' di Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020).
Disinggung mengenai keterlibatan empat orang publik figur dari kalangan artis dalam endorsement 'MeMiles'.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan, mereka akan datang memenuhi pemeriksaan di Mapolda Jatim dalam waktu dekat, pekan ini.
• Ini 14 Daerah di Jatim yang Punya Perda LP2B untuk Perlindungan Lahan Pertanian Agar Tak Alih Fungsi
• Antisipasi Angin Kencang, Whisnu Sakti Buana Minta Warga Melapor Bila Temukan Hal Buruk
"Artis mungkin minggu ini lah, yang akan datang konfirmasi, ada. Besok kalau udah datang kami sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong berbasis aplikasi 'MeMiles', Minggu (19/12/2019) silam.
Investasi itu dijalankan oleh 'PT Kam and Kam' yang berkantor di kawasan ruko di Jalan Raya Sunter, Jakarta Utara.
Selama kurun waktu delapan bulan beroperasi, pihak perusahaan berhasil mendapat sedikitnya 264.000 orang member aplikasi dengan total perputaran uang sekitar Rp 750 Miliar.
Setelah diusut, Polda Jatim menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Di antaranya, Direktur Perusahaan, seorang pria berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan staf kepercayaannya, seorang pria berinisial FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Pengusutan kasus ini terus bergulir.