Tergiur Untung Lebih, 2 Pria Blitar Nekat Jual 'Bangkai' Ayam, Pakai Bumbu agar Daging Jadi Segar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menanyai kedua pelaku penjual ayam tiren, Jumat (10/1/2020).

Tergiur Untung Lebih, 2 Pria Blitar Nekat Jual 'Bangkai' Ayam, Pakai Bumbu agar Daging Jadi Segar

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua penjual ayam tiren atau ayam mati kemarin.

Kedua pelaku, yaitu, Imam Waluyo (44) dan Antok Wusono (43), keduanya warga Jl Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

"Keduanya kami tangkap kemarin sore di rumahnya masing-masing. Kami menyita sekitar 30 ekor ayam tiren dari keduanya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, saat merilis kasus itu, Jumat (10/1/2020).

Leonard mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu, polisi menyelidiki informasi dari masyarakat itu.

Baru Satu Bakal Calon Perseorangan yang Sudah Kirim Mandat Operator Silon ke KPU Kota Blitar

Pembangunan Gedung Baru Selesai, Relokasi Siswa SMPN 3 Kota Blitar Dilakukan Secara Bertahap

Paguyuban Karaoke Sampaikan Uneg-uneg ke DPRD, Minta Kepastian Hukum Usaha Karaoke di Kota Blitar

"Dari hasil penyelidikan benar, pelaku menjual belikan produk makanan berupa ayam tiren," ujarnya.

Dikatakannya, ayam tiren ini merupakan ayam yang sudah mati sebelum disembelih atau bisa dibilang sudah menjadi bangkai.

Kedua pelaku mengolah ayam tiren itu untuk dijual kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan lebih.

"Mereka mengolah ayam menggunakan bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk, dan daun serai untuk menghilangkan bau busuk dan membuat tampilan daging ayam menjadi segar," katanya.

Menurutnya, daging ayam tiren ini berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi. Karena ayam itu sudah mati sebelum proses disembelih. Darah ayam tiren ini yang berbahaya untuk kesehatan manusia jika dikonsumsi.

"Dalam waktu dekat, paling tidak kita bisa sakit perut kalau mengkonsumsi daging ayam tiren ini. Kalau dalam waktu lama bisa menimbulkan penyakit-penyakit lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus penjualan ayam tiren ini termasuk pidana khusus. Pelaku dijerat pasal 204 KUHP serta UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.

"Untuk pasal 204 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kalau UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen ancamannya 5 tahun penjara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Leo, pelaku mendapatkan ayam tiren dari seorang pengepul di wilayah Jatilengger, Ponggok, Kabupaten Blitar.

Saat ini, polisi masih memburu pengepul yang memasok ayam tiren ke kedua pelaku. "Pengepulnya juga akan kami proses," kata Leo.

Berita Terkini