Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Paguyuban Karaoke Sampaikan Uneg-uneg ke DPRD, Minta Kepastian Hukum Usaha Karaoke di Kota Blitar

Perwakilan paguyuban pengusaha kafe dan karaoke mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, sampaikan uneg-uneg.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Perwakilan paguyuban pengusaha kafe dan karaoke mendatangi gedung DPRD Kota Blitar, Rabu (8/1/2020).

Mereka datang ke wakil rakyat untuk meminta kepastian terkait aturan perizinan usaha karaoke di Kota Blitar.

Perwakilan paguyuban kafe dan karaoke ditemui tiga pimpinan DPRD Kota Blitar. Mereka menyampaikan uneg-unegnya kepada para pimpinan dewan.

Korban Investasi Bodong Memiles Mengadu Capai 24 Orang, Pengadu Sebagian dari Luar Surabaya

Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Artinya, Catat Jadwal di Bulan Januari 2020 atau 1441 H

Pertemuan antara perwakilan paguyuban pengusaha karaoke dan pimpinan dewan berlangsung tertutup.

"Kami ingin meminta penjelasan soal regulasi izin karaoke," kata Sripit, perwakilan dari Paguyuban Kafe dan Karaoke usai bertemu dengan pimpinan DPRD Kota Blitar.

Pipit, panggilan Sripit mengatakan, sebelumnya DPRD yang mengeluarkan rekomendasi penutupan karaoke untuk keperluan evaluasi.

Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemkot Blitar terkait hasil evaluasi karaoke.

Selain itu, Pipit juga mempertanyakan soal langkah Pemkot Blitar yang menunda pembukaan segel dua karaoke yang dianggap sudah melengkapi izin.

Tips Tingkatkan Kekebalan Tubuh saat Musim Hujan, Salah Satunya Dapatkan Tidur yang Berkualitas

Osvaldo Haay Mangkir Latihan, Manajemen Pertanyakan Profesionalitas Bintang Timnas U-23 Indonesia

Menurutnya, alasan Pemkot Blitar menunda pembukaan segel dua karaoke belum jelas.

"Kalau Pemkot melarang keberadaan karaoke, kenapa Pemkot meminta kami mengurus izin karaoke. Kami hanya meminta kejelasan soal regulasi izin usaha karaoke," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, kedatangan perwakilan paguyuban pengusaha kafe dan karaoke ke dewan untuk menanyakan kepastian hukum terkait izin usaha karaoke.

Perwakilan paguyuban pengusaha karaoke yang datang ke dewan itu di luar pengelola karaoke Maxi Brillian.

Ramalan Cinta Zodiak Kamis, 9 Januari 2020: Virgo Belum Yakin Lepas Masa Lajang, Aries Bertengkar

Apakah Potensi Indonesia Jadi Juru Damai Atasi Konflik Iran-Amerika yang Memanas Akan Berpengaruh?

Dikatakannya, dewan sudah mengeluarkan rekomendasi soal tindak lanjut hasil evaluasi karaoke ke Pemkot Blitar pada 16 Agustus 2019 lalu.

Dalam rekomendasi itu, dewan meminta Pemkot Blitar segera mengambil keputusan terkait hasil evaluasi karaoke.

Dewan juga meminta Pemkot Blitar segera membuat regulasi yang mengatur tentang usaha karaoke.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved