KPU Situbondo Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Serentak 2020, Intip Syaratnya

Penulis: Izi Hartono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu.

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo akan membuka pendaftaran pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2020.

Badan AdHoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Divisi SDM Sosdiki dan Parmas, Imam Nawawi mengatakan, pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020.

KPU telah melakukan pengumuman baik melalui Web KPU,  media sosial Facebook dan kantor kecamatan serta di tiga titik lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Benner pengumunan itu kita pasang di tiga lokasi, yaitu di Besuki, Mangaran dan Asembagus," ujar Imam Nawawi.

Daftar Nama 9 Korban Tewas dan Luka Dalam Kebakaran Pabrik Scaffolding di Taman Sidoarjo

Korban Tewas Akibat Kebakaran Pabrik Scaffolding di Sidoarjo Diduga Memiliki Riwayat Jantung Lemah

KPU memberikan kemudahan kepada pelamar untuk mengunduh berkas melalui web KPU.

Sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor KPU atau kantor kecamatan.

"KPU juga telah menyiapkan berkas di kecamatan, masing masing kecamatan kita siapkan sebanyak 20 berkas. Jika peserta lebih biar ada upaya sendiri untuk menggandakan," katanya.

Pabrik Scaffolding di Sidoarjo Terbakar, 1 Karyawan Tewas dan 4 Lainnya Terluka

Pedagang Pernak-pernik Imlek Mulai Hiasi Kawasan Pasar Atom Surabaya

Terkait jaminan rekrutmen PPK tidak ada titipan, Imam Nawawi menegaskan, pihakanya akan memastikan pelaksanaan ini dilaksanakan secara profesional dan obyektif.

"Tidak ada titipan dan tidak ada apa apa, karena kita akan mencoba menjaring profil PPK yang betul betul profesional dan berintegritas. Makanya nanti disurat lamaran mewajibkan peserta menyertakan alamat medsos," jelasnya.

Dengan penyertaan alamat media sosial, pihaknya akan dengan mudah mengidentifikasi netralitas calon PPK itu.

"Kita nantinya akan mengecek adanya keterlibatannya di partai politik," pungkasnya. (Surya/ izi)

Penyedia Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam Langganan Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa Polres Tulungagung

Media Sosial Berdampak Buruk Bagi Remaja, Risma Kirim Surat ke Kominfo untuk Blokir Situs Terlarang

Berita Terkini