TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah rumah di RT 2 RW 4 nomor 40 Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dipasang garis polisi.
Rumah tersebut digaris polisi, sebab pemiliknya, Hasan (30) diduga pemangsa remaja sejenis.
Rumah pria berusia sekitar 30 tahun itu, digeledah personil Polda Jawa Timur pada Rabu (15/1/2020) malam.
Warga sekitar tidak ada yang tahu kasus apa yang tengah dihadapi Hasan.
"Tahu-tahu pagi hari sudah dipasang garis polisi seperti itu. Gak tahu kasusnya apa," ucap seorang tukang becak, tetangga Hasan.
• Sinopsis Cinta Karena Cinta Episode 276 Kamis, 16 Januari 2020, Live Streaming di SCTV
• Polres Blitar Kota Jaring 15 Pasangan Mesum, 1 Terciduk Saat Bermesraan di Lapangan Area Jatimalang
Sementara Ketua RT setempat, Wajib (70) mengungkapkan, Hasan ditangkap personil Polda Jatim karena diduga pemangsa remaja sejenis.
Menurutnya, petugas datang sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat menunjukkan surat tugas.
Wajib yang diminta menyaksikan proses penggeledahan juga ditunjukkan sejumlah korban pencabulan sejenis yang diduga dilakukan Hasan.
"Saat itu tangan Hasan sudah dalam kondisi terikat (borgol) plastik warna putih," ucap Wajib.
• Senjata Ampuh Pria Surabaya Bongkar Perselingkuhan Istri & Guru Renang Anak, Ungkap Perzinahan
• Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Ayat 1-10 di Hari Jumat, Bisa Dihindarkan dari Fitnah Dajjal
Polisi juga sempat menunjukkan sekitar 5-6 korban.
Mereka semuanya masih remaja, seusia SMP dan SMA.
Masih menurut Wajib, polisi sempat menggeledah lemari di kamar milik Hasan.
Di dalamnya ditemukan sejumlah gambar laki-laki kekar hanya mengenakan celana dalam.
Selain itu ditemukan sejumlah kondom dan daftar tarif kencan.
• Siasat Licik Tukang Rombeng Gresik Tiduri Keponakan, Istri Selalu Tertipu, Cita-cita Korban Hancur
• Sinopsis Swabhimaan Episode 25 Jumat, 17 Januari 2020, Serial India Tayang di ANTV
Kemudian Hasan dan para korban diminta memeragakan proses terjadinya pencabulan.