TRIBUNJATIM, PROBOLINGGO - Seorang guru SD negeri di Kabupaten Probolinggo menggunakan ruang kelas untuk menyalurkan syahwat kepada siswanya.
Bahkan si guru ini, AY (35) sudah melakukan persetubuhan dengan siswanya, Z (13) sampai empat kali dalam dua tahun.
Akhirnya, AY mendapat ganjaran atas perbuatannya setelah keluarga korban melapor polisi, penyidik Polres Probolinggo pun menetapkan dia sebagai tersangka pada Kamis (16/1/2019).
Dalam perbincangan dengan Kompas.com, AY mengaku menyetubuhi Z sejak korban duduk di bangku kelas IV hingga kelas VI atau selama dua tahun.
• Kasus Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati Diambil Polda Jatim, Humas: Tahu Perlakuan Khusus Korban
• Asmara Membara, Guru SD & Siswi SMP Ketahuan Bercinta di Perpustakaan Malam Hari, Nyaris Babak Belur
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.
Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, hingga yang terakhir pada 7 Januari 2020.
Setelah itu AY diam dan tak mau menjawab lagi pertanyaan wartawan.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, kasus itu terkuak setelah seorang guru curiga pada sikap Z yang pendiam tidak seperti biasanya.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi.
Polisi Menduga Korban Bukan Cuma Z
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY dan si guru memanfaatkan itu.
"AY sudah beristri dan punya satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.
Kasus di Kabupaten Malang
Kasus pencabulan yang melibatkan guru juga pernah terjadi di Kabupaten Malang. CH, guru di salah satu SMP di Kabupaten Malang yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 18 siswanya.
Awalnya para guru menganggap CH sebagai pribadi yang baik dan rajin. Pria beranak satu itu bahkan selalu datang sebelum kegiatan pelajaran dimulai.
“Tidak kami sangka dia (CH) bertindak seperti itu. Sejauh ini kami tidak melihat tanda kelainan,” ujar Kepala Sekolah di tempat CH mengajar, Suprianto, Sabtu (7/12/2019), di Mapolres Malang.
Ia menambahkan CH telah bekerja di sekolah selama empat tahun dan tak menunjukkan gelagat mencurigakan.
CH selalu tampil terdepan apabila sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan.
“Yang bersangkutan rajin, suka membantu dan selalu tampil saat ada kegiatan di sekolah,” katanya.
Menurut Suprianto, guru tidak tetap (GTT) itu pun langsung dipecat begitu kelakuannya terbongkar.
“Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan, yang bersangkutan langsung saya pecat,” tutupnya.
Guru Bimbingan Konseling
Kepada polisi, CH mengaku telah mencabuli 18 siswa laki-lakinya dan itu dilakukan sejak ia diangkat menjadi guru bimbingan konseling (BK) pada 2017.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, untuk memuluskan aksinya, CH berpura-pura meneliti soal kenakalan remaja untuk topik disertasinya.
Kepada para siswa yang dijadikan responden, CH minta mereka buka baju karena membutuhkan bulu ketiak dan bulu kemaluan. Tak hanya itu, ia mengatakan membutuhkan sperma mereka.
“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru korban dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” kata Ujung, Sabtu (7/12/2019).
Seluruh aksi CH dilakukan di ruang BK setelah kegiatan sekolah berakhir.
Sebelum beraksi, dia mencari sasaran kemudian menyuruh si calon korban menghadap ke ruangannya.
“Dia minta siswa bertemu saat jam sekolah selesai. Saat sekolah sepi itu lah dia melakukan perbuatan cabul tersebut,” katanya.
Sebelum mencabuli, CH lebih dulu meminta korban bersumpah di atas Alquran agar tak menceritakan kelakuan bejatnya kepada siapapun.
Apabila buka mulut, Chusnul menakuti korban bakal ditimpa malapetaka. “Modusnya dia melakukan tipu muslihat kemudian rangkaian kata-kata bohong dengan sedikit ancaman kekerasan. Selain itu dia juga memaksa,” bebernya.
Namun ada saja korban yang berani buka mulut dan mengadu ke orang tuanya. Selanjutnya si orang tua melapor ke Polres Malang.
Tiga hari berselang, CH akhirnya ditangkap di Kecamatan Turen pada Jumat (6/12/2019).
“Setelah kami terima laporan tanggal 3 Desember kami juga menyelidiki tersangka tapi tersangka tidak pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen.
Kemudian berhasil kami tangkap tanggal 6 di Kecamatan Turen,” pungkas Ujung.
Ada Kejahatan Lain
Dari hasil interogasi, polisi menemukan kejahatan CH bukan cuma pencabulan, tetapi pemalsuan ijazah untuk melamar sebagai guru honorer.
Polisi menemukan, nama CH tidak terdapat dalam daftar lulusan atau penerima ijazah dari perguruan tinggi seperti disebut dalam ijazah CH.
CH juga mengakui merupakan seorang penyuka sesama jenis sejak usianya menginjak 20 tahun.
Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun.