Diakui, karena itu sejak diberlakukannya aturan, Ismail mantan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, periode 2014 – 2019 lalu, ia sudah tidak membawa pulang mobil dinas (mobdin)ke rumahnya.
mobil dinas (mobdin) itu hanya digunakan untuk keperluan dinas saja. Apalagi dirinya kini memiliki mobil pribadi.
Disinggung jika di antara ketua komisi dan ketua fraksi di DPRD Pamekasan, masih tetap ada yang membawa mobil dinas (mobdin), ia tidak mengerti.
“Persoalan di antara ketua komisi atau ketua fraksi itu, saya tidak paham. Yang jelas saya tidak membawa pulang mobdin,” papar Ismail. (sin)
• Pandi Lestaluhu dan Ganjar Mukti Bicara Soal Persaingan di Arema FC dan Liga 1 2020
• Pilkada Surabaya, Golkar Masukkan Dua Nama Non Kader Dalam Usulan Bacawali ke DPP, Siapa Saja?