Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Disangkakan Terdakwa Janggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati seusai persidangan ZA, Senin (20/1/2020).

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko menerangkan, meski ZA di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Begal Bawa Kabur Motor Korban Kecelakaan dengan Modus Pura-Pura Menolong, Kritis Dihajar Warga

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan,"

V yang merupakan teman dekat ZA saat berbincang dengan seseorang di ruang tunggu PN Kepanjen, Senin (20/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

"Contohnya kalah ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutupnya. (Erwin Wicaksono)

Eksepsi Ditolak Hakim, Pelajar Malang Bunuh Begal Akan Hadirkan Ahli Pidana Anak di Sidang Hari Ini

Berita Terkini