TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pengurus PDIP Sidoarjo kembali harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (23/1/2020).
Belum tuntas persoalan dugaan pelanggaran bakal calon bupati (Bacabup) Bahrul Amig yang menggelar deklarasi di Kantor DPC PDIP Sidoarjo, kali ini giliran acara Deklarasi Bacabup Kelana Aprilianto di Favehotel Sidoarjo.
Bawaslu sedang mengusut dugaan pelanggaran itu.
• Pilkada Surabaya 2020: PDIP Buka Peluang Koalisi, Silakan Berkomunikasi dengan DPP
"Ada beberapa pihak yang kami panggil. Utamanya pengurus PDIP Sidoarjo dan Bacabup yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid.
Menurut Haidar, yang sedang ditelusuri adalah peristiwa Deklarasi Bacabup Kelana Aprilianto bersama PDIP di Favehotel Sidoarjo pada Selasa (19/1/2020) lalu.
"Dalam acara itu ada pembagian uang dan barang berupa sepeda motor. Rinciannya, uang untuk ranting perdesa masing-masing Rp 500 ribu, dan untuk anak cabang di 18 kecamatan masing-masing Rp 1 juta," urainya.
Terkait itu, Bawaslu menduga kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal 187 B disebutkan, anggota partai politik dan atau anggota gabungan partai politik yang sengaja menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat 1 dipidana hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 72 bulan, dengan denda minimal 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Dan berdasar pasal 187 poin C, undang-undang nomor 10 gahun 2016, setiap orang atau lembaga yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa memberi imbalan dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maka penetapan sebagai pasangan calon terpilih, dipidana dengan pidana penjara," papar Haidar.
• Wacana PDI Perjuangan Bakal Dikeroyok Parpol di Pilwali Surabaya, Repdem Jatim: PDIP Maju Sendiri
Dengan dasar itulah, Bawaslu melakukan pengusutan ini.
Diakuinya memang sekarang ini masih proses persiapan pencalonan, bekum masuk tahapan pemilu.
Tapi Bawaslu tetap harus bertindak jika melihat dugaan pelanggaran.
• PDIP Dikeroyok di Pilwali Surabaya 2020, Pengamat Unair: Parpol Lain Tidak Pede
"Kami klarifikasi, apakah benar demikian atau bagaimana. Setidaknya sebagai pencegahan, agar tidak bermasalah di kemudian hari," kata dia.
Apakah ini juga masuk kategori mahar politik atau bagaimana, Bawaslu juga masih melakukan klarifikasi.
"Bawaslu juga menelusuri, dari mana uang itu. Apakah dari calon atau dari pihak lain. Termasuk klausul penerimaannya, untuk partai, sumbangan, atau bagaimana," ujar Muhammad Rasul, Kordinator Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sidoarjo.
• Kuasai Surabaya, Parpol-parpol Lain Akan Bentuk Koalisi Keroyok PDIP Surabaya
Kamis siang, terlihat pengurus PDIP Sidoarjo hadir di Bawaslu. Mereka mengaku datang untuk memenuhi undangan dari Bawaslu.
"Kami ceritakan semua seputar kegiatan di Fave Hotel itu. Tapi kan ini belum masuk tahapan pemilu, kami sampaikan Bawaslu harusnya jadi pengawas pemilu bukan pengawas partai," kata Tri Endroyono, Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Sidoarjo.
Sampai sore, proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Sidoarjo masih terus berlangsung. Selain pengurus PDIP, Bawaslu juga memanggil Bacabup Kelana Aprilianto.
• PDIP Surabaya Akan Rekrutmen Besar-Besaran Kaum Millenial dan Perempuan
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati