Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran untuk kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu terkait aduan dari caleg dari Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019.
Di sisi lain, Bawaslu Surabaya menghormati keputusan tersebut. Putusan ini menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Surabaya.
Apalagi, pada tahun Surabaya akan menyelenggarakan pilkada.
• Gerindra Usulkan 3 Nama Calon Wakil Wali Kota Surabaya Dampingi Machfud Arifin, Siapa Saja?
• Senang Berubah Mencekam, Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Waduk Bandarejo, Temuan Jasad Memilukan
"Kami menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya," kata anggota Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyah.
Sekadar diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik.
Aan pada aduannya l menganggap kelima anggota Bawaslu Kota Surabaya menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Kota Surabaya nomor :53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Sebab, hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Bobby Koloway
Editor : Heftys Suud