UPDATE Kasus Investasi Bodong MeMiles, 6 Mobil Artis Disita Polda Jatim, Barang Bukti Aset Bertambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Toyota Fortuner yang disita Polda Jatim sebagai barang bukti kasus investasi bodong MeMiles, Jumat (24/1/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus disibukkan dengan pengembangan kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.

Pasalnya, catatan polisi, praktik tersebut merugikan 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 miliar.

Selama kurun waktu tiga pekan, penyidik telah menetapkan lima orang petinggi perusahan itu sebagai tersangka.

Ari Sigit Terima Rp 3 M dari Memiles, Tawaran Konsultan Perusahaan Hampiri Anggota Keluarga Cendana

Di antaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, diringkus, Jumat (3/1/2020).

Lalu, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, ditangkap, Jumat (10/1/2020).

Serta Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, diamankan, Kamis (16/1/2020).

Dari tangan mereka, polisi menyita tujuh nomor rekening yang digunakan mereka dalam memindahkan miliaran uang hasil pembayaran TopUp oleh para member.

Melalui pemeriksaan terhadap tujuh nomor rekening itu, penyidik secara bertahap berhasil menyita sekitar Rp 128 miliar, sebagai barang bukti.

Tak cuma itu, penyidik juga menyita sejumlah aset benda bergerak, mobil berbagai merek, dari sejumlah publik figur kalangan artis, entertainer, politisi, dan pejabat pemerintahan, yang telanjur kepincut dan terlibat dalam bisnis investasi tersebut.

Berperan Penting di PT Kam and Kam, Tersangka M Tahu ke Mana Aliran Dana Member MeMiles Mengalir

Diantaranya, Toyota Fortuner disita dari Eka Deli Mardiyana.

Lalu, Mercedes-Benz disita dari Marcello Tahitoe alias Ello.

Kemudian, Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Jatim Selidiki Unsur TPPU

Keempat mobil sitaan itu sudah nangkring di halaman parkir Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim sejak Jumat (17/1/2020).

Halaman
12

Berita Terkini