Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, ES melakukan penganiayaan karena sering bertengkar dan takut dibunuh oleh suaminya.
Pasalnya, ia sebelumnya sempat tepergok selingkuh dengan pria lain di sebuah hotel.
"Pelaku sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tukas Eddwi.
• VIRAL Video Warga Wuhan Ambruk di Kerumunan Diduga Akibat Virus Corona, Seberapa Parah Virus Ini?