Cara Licik Spesialis Pembobol Mesin ATM di Surabaya, Tusuk Gigi Jadi Alat, Berujung Setahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua komplotan spesialis pembobol ATM, Munzirin dan Soni Saputra dituntut setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi dua spesialis pembobol mesin ATM ini terbilang nekat.

Mereka menggunakan cara licik demi menggasak uang di mesin ATM.

Kini mereka harus menelan perbuatannya, duduk di meja pengadilan.

Kondisi Siswa SMP di Malang Diduga Dianiaya 7 Temannya, Menangis saat Cerita ke Polisi: Trauma

Dua komplotan spesialis pembobol ATM tersebut ialah Munzirin dan Soni Saputra.

Keduanya dituntut pidana selama setahun penjara.

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo menyatakan keduanya terbukti mencuri.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar jaksa Damang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/1/2020).

Munzirin memohon majelis hakim agar meringankan hukumannya.

Dia menyatakan sebagai tulang punggung keluarga.

Cara Jitu Pemkot Atasi Surabaya saat Dikepung Banjir, Risma Pimpin Langsung Pembersihan Saluran Air

Dia mengaku menerima uang bagi hasil dari aksinya itu sebesar Rp 9,5 juta.

Sementara itu, Soni menerima bagian Rp 2,5 juta. 

"Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Munzirin. 

Siswa SMP di Malang Diduga Dianiaya 7 Temannya di Masjid Sekolah, Jari Memar, Polisi Turun Tangan

Munzirin mengakui komplotannya terdiri atas enam orang setiap beraksi.

Halaman
12

Berita Terkini