Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi dua spesialis pembobol mesin ATM ini terbilang nekat.
Mereka menggunakan cara licik demi menggasak uang di mesin ATM.
Kini mereka harus menelan perbuatannya, duduk di meja pengadilan.
• Kondisi Siswa SMP di Malang Diduga Dianiaya 7 Temannya, Menangis saat Cerita ke Polisi: Trauma
Dua komplotan spesialis pembobol ATM tersebut ialah Munzirin dan Soni Saputra.
Keduanya dituntut pidana selama setahun penjara.
Jaksa penuntut umum Damang Anubowo menyatakan keduanya terbukti mencuri.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar jaksa Damang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (31/1/2020).
Munzirin memohon majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Dia menyatakan sebagai tulang punggung keluarga.
• Cara Jitu Pemkot Atasi Surabaya saat Dikepung Banjir, Risma Pimpin Langsung Pembersihan Saluran Air
Dia mengaku menerima uang bagi hasil dari aksinya itu sebesar Rp 9,5 juta.
Sementara itu, Soni menerima bagian Rp 2,5 juta.
"Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Munzirin.
• Siswa SMP di Malang Diduga Dianiaya 7 Temannya di Masjid Sekolah, Jari Memar, Polisi Turun Tangan
Munzirin mengakui komplotannya terdiri atas enam orang setiap beraksi.
Namun, empat koleganya berhasil kabur.
Keenamnya berbagi peran ketika beraksi.
• Kelakuan Licik ART di Surabaya, Curi Uang Ringgit-Dollar Majikan, Menjerit Dijatuhi Vonis 15 Bulan
Pria 46 tahun ini mengaku berbagi tugas ketika membobol ATM di minimarket Jalan Dukuh Kupang.
Menurut dia, koleganya bernama Irfan yang masih buron menaruh tusuk gigi di mesin ATM.
Tujuannya agar kartu tidak bisa dimasukkan.
• Aksi Tak Tahu Jera Residivis di Pamekasan, Simpan Pistol Rakitan Ilegal, Digiring ke Bui Lagi
Ketika melihat Koeswadi Martasasmita masuk ke dalam minimarket untuk mengambil uang di mesin ATM, komplotannya langsung berbagi peran.
Irfan berpura-pura antre tepat di belakang korban.
Dia di belakang Irfan.
• Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Vonis Hukuman Lebih Pilu
Terdakwa berperan mengamati PIN ATM ketika korban berulang kali mengetikkan di mesin saat tidak bisa masuk karena terganjal tusuk gigi.
Kartu ATM dari komplotan yang dimasukkan korban tertelan.
Komplotan ini pergi untuk mengambil uang korban di mesin ATM lain.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati