Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Tak Tahu Jera Residivis di Pamekasan, Simpan Pistol Rakitan Ilegal, Digiring ke Bui Lagi

Aksi tak tahu jera residivis di Pamekasan. Simpan pistol rakitan ilegal. Kini nasibnya bui lagi.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Sahraton digiring ke dalam Rumah Tahanan Polres Pamekasan, Madura, Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Sahraton, warga Pamekasan Madura, harus kembali mendekam di balik jeruji penjara.

Residivis yang pernah terlibat perkara pembunuhan ini, ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Penangkapan residivis dilakukan di Jalan Raya Simpang, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/1/2020) pukul 20.00 WIB.

Kelakuan Licik ART di Surabaya, Curi Uang Ringgit-Dollar Majikan, Menjerit Dijatuhi Vonis 15 Bulan

Ditangkapnya pria yang pernah menjalani vonis hukuman selama 12 tahun penjara tersebut, lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal dan senjata tajam (sajam).

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, senjata rakitan yang dimiliki tersangka berjenis 'Revolver'.

Senjata tersebut, kata dia, tanpa dilengkapi surat-surat alias ilegal.

Sedangkan, senjata tajam yang dibawa, yakni jenis pisau kecil berukuran 18 cm dengan gagang kayu coklat.

AKBP Djoko Lestari mengungkapkan, saat pihaknya melakukan interogasi kepada tersangka.

Dalam interogasi tersebut, tersangka mengaku membawa senjata api sebagai perlindungan diri.

Pria Surabaya Siksa Wajah Istri Siri Pakai Paving, Pengakuannya saat Disidang Diwarnai Gelak Tawa

"Tersangka mengaku membeli senjata rakitan itu dari Kramu, tetangganya, seharga Rp 1 juta," kata AKBP Djoko Lestari kepada TribunJatim.com, Sabtu (1/2/2020).

Lebih lanjut, penyelidikan terhadap penjual senjata api rakitan ilegal itu, ternyata yang bersangkutan telah meninggal dunia sekitar tiga tahun yang lalu.

Tersangka, kata dia, mengaku memiliki senjata api rakitan ilegal sejak lima tahun lalu.

Bujang Madura 2 Kali Tiduri Gadis Belia di Rumah Kos, Janji Bakal Nikahi, Kini Nasibnya Berakhir Bui

"Berdasar keterangan dari pelaku, senjata rakitan ilegal tersebut selalu dibawa saat hendak ke luar rumah," ujarnya.

Tidak hanya itu, adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu tas kain, satu senjata api rakitan, lima butir amunisi senjata api.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved