Satpam di Tuban 'Kalap' Nyolong Kabel Perusahaan, Lalu Angkut Pakai Mobil Operasional, Kakinya Didor

Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menginterogasi pelaku pencurian kabel tembaga saat ungkap kasus, Rabu (5/2/2020).

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Cahyo Khoirun Naim (32), Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, tak berkutik saat diringkus jajaran Setreskrim Polres Tuban.

Pria yang bekerja sebagai satpam perusahaan UTSG tersebut mencuri kabel tembaga milik PT Semen Indonesia.

Bersama temannya yaitu Cukup (33), Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, keduanya lumpuh saat kakinya ditembak petugas karena melawan.

Sindikat Pencuri dan Pembuat STNK Palsu Kendaraan Curian Dibongkar, Berawal dari Plat Nopol Palsu

"Sudah 18 kali," kata Cahyo menunduk kesakitan atas tembakan di kakinya saat ungkap kasus, Rabu (5/2/2020).

Saat melakukan aksinya, dia menggunakan mobil operasional perusahaan dan juga truk untuk mengangkut kabel curian tersebut.

Kepada petugas, Cahyo mengaku menjual kabel di area Tuban.

Per kilo kabel tersebut dijualnya seharga Rp 100 ribu.

Dia juga menambahkan, jika aksi yang dilakukan itu melibatkan enam orang.

Namun dua yang ditangkap, sedangkan empat lainnya kabur.

Nasib Pilu Mantan Sopir Bus Kediri Diusir Istri Muda, Terpaksa Tidur di Kuburan, Tubuh Sakit-sakitan

"Saya jual kabelnya di Tuban saya mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Satpam yang mengaku bergaji UMK Tuban tersebut.

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, kasus pencurian ini melibatkan orang dalam perusahaan.

Dari enam pelaku pencurian kabel, tiga di antaranya satpam PT UTSG dan tiga lainnya merupakan masyarakat biasa.

VIRAL VIDEO Gangster Bersenjata di Jakarta, Kini Muncul di Surabaya, Bawa Sajam Samurai dan Gergaji

Satpam UTSG sangat mengetahui betul bagaimana situasi dan kondisi di wilayah PT Semen Indonesia.

Sebab, kedua perusahaan itu ada kaitannya terkait operasional. 

Polisi baru menangkap dua pelaku, sedangkan empat lainnya kabur saat dilakukan penangkapan akhir Januari lalu.

Ketua Bonek Tenggumung Bersatu Soal Anggotanya Diteror Geng Pelajar, Patroli Satukan Barisan

Sehingga yang belum tertangkap statusnya buron.

"Cahyo ini Satpam UTSG dan Cukup (33), masyarakat biasa. Dua satpam dan dua warga lain masih buron," pungkasnya.

Ekspresi Haru Istri Lihat Suami Raih Nilai Tertinggi Tes SKD CPNS 2019, Langsung Peluk, Terenyuh

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu mobil operasional perusahaan, satu truk untuk mengangkut hasil curian dan 20 meter kabel tembaga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kisah Tragis Sehidup Semati Kakek-Nenek Pasien Virus Corona, Salam Perpisahan di ICU Menyayat Hati

Penulis: M Sudarsono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini