LW, Mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan Diputus Bersalah dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LW saat menjalani sidang putusan di PN Pasuruan

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan akhirnya memasuki babak akhir.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti (LW) akhirnya didakwa bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri ( PN ) Pasuruan.

LW diputus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 KUHP dalam sidang putusan, Selasa (11/2/2020).

Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris menyebut LW terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.

Hakim menilai, LW terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai Kabid dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di beberapa kegiatan akhirnya membuat negara dirugikan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman badan selama 3 tahun, dan denda Rp 100 juta atau pidana selama 3 bulan. Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara Rp 69 juta atau pidana 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.

Kronologi Diskotek Pentagon Surabaya Dirusak Ratusan Orang Tak Dikenal, Massa Emosi dan Teriak

Buntut Kasus Mantan Kabid Dispora Pasuruan, Bupati Irsyad Ingatkan OPD Hati-hati Kelola Anggaran

Pria Blitar Elak Interogasi Saat Polisi Gerebek Rumah, Tak Berkutik Ketemu Tas di Kandang Kambing

LW terbukti melakukan pemotongan 10 persen dan potongan Rp 2 juta untuk setiap biaya pembuatan dokumen atau proposal penawaran di setiap kegiatan di Dispora saat itu.

Mendengar putusan hakim, LW spontan terlihat lemas. Saat ditanya Hakim soal menerima atau banding dengan putusan ini, LW pun tidak memberikan jawaban.

Ia berdiri dan berjalan menuju ke arah kuasa hukumnya, Elisa. Jalannya pun sudah sempoyongan. Ia hanya tertunduk lesu. Sesampainya di meja, LW hanya mendengarkan arahan kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi dengan waktu yang tidak lama, akhirnya kuasa hukum terdawa memutuskan untuk memikir lebih dulu langkah ke depannya paska putusan dibacakan.

Usai persidangan, mata LW tampak berkaca - kaca. LW terlihat tak kuasa menahan air matanya. Tangis LW pecah saat berada di pelukan suaminya. Ia menangis histeris di pelukan suaminya.

Sementara itu, keluarga kandung, anak - anak terpidana tidak terima dengan keputusan hakim ini. Mereka menyalahkan Kejaksaan yang hanya menyeret LW sendirian, sedangkan mereka meyakini LW tidak sendirian.

Kepada Surya, LW mengaku tidak terima. Ia meminta keadilan. Ia merasa didholimi dalam hal ini. Ia merasa tidak bersalah dan tidak pernah menikmati uang hasil korupsi itu.

Bahkan, ia juga hanya menjalankan perintah saja bukan inisiatif melakukan tindak pidana korupsi. "Saya tidak bersalah, saya ini hanya korban di Dispora," kata LW.

Ia menyadari memang putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan kemarin. Dalam tuntutan, LW dituntut selama 7 tahun, sedangkan putusan hanya 3 tahun.

"Saya tetap tidak terima, karena saya tidak bersalah. Sekalipun saya memang dianggap bersalah, hukumannya jangan 3 tahun," jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Elisa mengatakan pertimbangan hakim sudah jelas bahwa kliennya ini tidak sendirian. Ia menyebut, dalam kasus ini, hakim sudah melihat kerugian negara Rp 918 juta itu bukan hanya dilakukan kliennya saja.

Makanya, Jaksa menuntut kliennya karena membuat negara rugi Rp 69 juta. Masih ada sisa yang belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Hanya saja, ia menyayangkan, uang Rp 69 juta yang diterima kliennya itu bukan hasil korupsi.

"Itu uang pribadinya klien saya saat memberi DP suatu kegiatan dan dikembalikan. Bukan uang hasil korupsi, itu uangnya dia sendiri. Untuk menanggapi putusan ini, kami masih pikir - pikir. Dua atau tiga hari kami akan tentukan sikap, kondisi klien saya sangat tidak memungkinkan sekarang," papar dia.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Eko mengaku akan melaporkan hasil putusan dalam sidang hari ini ke pimpinan. Kata dia, pihaknya juga masih akan pikir - pikir untuk hasil putusan dalam sidang kali ini.

"Nanti akan kami laporkan dulu ke pimpinan, bagaimana selanjutnya, nanti biar pimpinan yang akan menindaklanjutinya," kata dia.

Ia menyadari, hasil putusan sidang ini memang tidak ada separuhnya tuntutan yang dilayangkan JPU. Namun, kata dia, semua ini keputusan dari hakim yang sudah melihat fakta - fakta di persidangan.

"Ini putusan hakim, kami juga sudah berupaya memberikan bukti - bukti. Namun, kembali lagi ini keputusan hakim," tambah dia.

Sekadar diketahui, LW terbukti hanya menikmati Rp 69 juta dari total kerugian negara Rp 918 juta. Apa akan ada surat penyelidikan baru? Joni mempersilahkan bertanya ke pimpinan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk tahap selanjutnya. (lih/Tribunjatim.com)

Berita Terkini