Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah

Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah

TRIBUNJATIM.COM - Hubungan sedarah terjadi antara bocah 13 tahun yang menghamili kakak kandungnya.

Kejadian menghebohkan terjadi daerah Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini.

Seorang siswi SMA Pasaman berinisial SHF (18) ditangkap polisi karena diduga membuang bayi hasil hubungan gelap.

SHF ditangkap saat perjalanan pulang seusai melaksanakan praktik lapangan yang diadakan oleh sekolahnya.

Siswi SMA itu ditangkap karena telah membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah kolam.

DETIK-DETIK Bupati Trenggalek Bersimpuh ke Warga yang Anaknya Meninggal, Sikap Petugas RS Dibongkar

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA.

Saat ini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Dalam pemeriksaan, SHF mengakui semua perbuatannya.

Yang mengejutkan, bapak dari bayi malang itu adalah adik SHF yang berusia 13 tahun.

Rupanya SHF dan adiknya melakukan hubungan sedarah (incest).

Hubungan yang dilakukan berulang kali itu menyebabkan siswi SMA itu hamil.

Halaman
1234

Berita Terkini